Bangkinang. ARD-NEWSK.COM- Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar resmi menjadwalkan rapat klarifikasi sengketa lahan antara *SHM No. 103 milik ahli waris almarhum Gusrizon* dengan *HGU PT Ganda Buanindo*.
*Jadwal & Dasar Undangan*
Rapat akan digelar *Senin, 20 Juli 2026 pukul 11.00 WIB* di Aula Kantor Pertanahan Kampar.
Hal ini tertuang dalam *Surat Undangan No. 2383/UND-14.01.MP.02/VII/2026* tanggal 15 Juli 2026, yang merupakan tindak lanjut *Permohonan Mediasi No. 01/AW-GSR/VII/2026* dari ahli waris pada 6 Juli 2026.
*Tuntutan Ahli Waris*
Perwakilan ahli waris, *Sri Noralita*, meminta klarifikasi tidak sebatas administrasi.
“Kami butuh keterbukaan data spasial HGU, cek titik koordinat, dan rekonstruksi batas lapangan agar jelas ada tumpang tindih atau tidak. Kepastian hukum harus lewat pembuktian transparan,” ujarnya.
Ahli waris akan membawa *SHM, bukti penguasaan fisik, dan dokumen pendukung* lainnya ke rapat.
*Langkah Selanjutnya*
Hasil klarifikasi akan menentukan mekanisme verifikasi administrasi dan teknis selanjutnya.
ARD News telah meminta konfirmasi ke BPN Kampar dan PT Ganda Buanindo. Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan resmi dari kedua pihak.
ARD News akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan informasi yang disampaikan akurat dan berimbang.
( Amir)







