KAMPAR .ARD-news.com– PT Ganda Buanindo mulai menelusuri data Sertifikat Hak Milik (SHM) milik ahli waris almarhum Gusrizon. Langkah itu diambil setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar menyatakan ada tumpang tindih antara bidang tanah ahli waris dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Perkembangan ini muncul setelah BPN Kampar melayangkan surat resmi Nomor IP.01/1903-14.01/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026. Dalam surat itu, BPN menyebut bidang tanah yang dimohonkan plotting oleh ahli waris Sri Noralita dan 5 ahli waris lainnya, masuk ke area HGU PT Ganda Buanindo.
Perusahaan Minta Salinan SHM 103
Menindaklanjuti keterangan BPN, PT Ganda Buanindo kemudian menghubungi Sri Noralita selaku perwakilan ahli waris. Perusahaan meminta salinan SHM Nomor 103 untuk bahan verifikasi dan penelusuran lokasi.
Permintaan itu disampaikan setelah ahli waris lebih dulu melayangkan surat ke perusahaan, guna meminta penjelasan soal status bidang tanah yang dinyatakan tumpang tindih.
Sebagai bentuk itikad baik, pihak ahli waris menyatakan telah menyerahkan salinan SHM yang diminta.
“Kami berharap proses penelusuran yang dilakukan dapat memberikan kejelasan mengenai posisi dan status bidang tanah yang menjadi hak para ahli waris. Sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian berdasarkan data yang valid,” ujar Sri Noralita kepada ARD News, Jumat 25/4/2026.
Selain menyerahkan salinan, ahli waris juga meminta perusahaan menyampaikan data atau informasi yang menjadi dasar penetapan lokasi tersebut berada dalam area HGU.
BPN Belum Rinci Soal Batas Tumpang Tindih
Hingga saat ini, ahli waris mengaku belum menerima penjelasan rinci dari BPN Kampar. Rincian yang dimaksud meliputi luas bidang yang terdampak, batas-batas area tumpang tindih, maupun data spasial atau peta bidang yang menjadi dasar penetapan.
Padahal data spasial tersebut krusial untuk memastikan kepastian hukum atas bidang tanah warisan almarhum Gusrizon.
ARD News Minta Konfirmasi PT Ganda Buanindo
Sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi berimbang sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, ARD News telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada PT Ganda Buanindo.
Redaksi meminta penjelasan perusahaan terkait posisi terhadap bidang tanah dimaksud, serta langkah yang akan ditempuh menyikapi surat BPN Kampar.
ARD News menghargai langkah penelusuran yang sedang dilakukan PT Ganda Buanindo. Redaksi tetap memberikan ruang seluas-luasnya bagi perusahaan dan BPN Kampar untuk menyampaikan hak jawab, sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses verifikasi oleh pihak perusahaan masih berlangsung. Para ahli waris masih menunggu hasil penelusuran lokasi bidang tanah dimaksud. (Amir)





