SHM Ahli Waris Tumpang Tindih dengan HGU PT Ganda Buanindo, ARD News Minta Penjelasan BPN Kampar

SHM Ahli Waris Tumpang Tindih dengan HGU PT Ganda Buanindo, ARD News Minta Penjelasan BPN Kampar

Kampar.Ard-news.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar menyatakan adanya tumpang tindih antara tanah hak milik Sri Noralita dan lima ahli waris almarhum Gusrizon dengan Hak Guna Usaha PT Ganda Buanindo. Pernyataan itu tertuang dalam surat Nomor IP.01/1903-14.01/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana kepastian hukum dan akurasi administrasi pertanahan, jika dua produk hukum negara berada di lokasi yang sama?

*Belum Ada Rincian Tumpang Tindih*
Dalam suratnya, BPN Kampar hanya menyatakan bidang tanah yang dimohonkan plotting oleh ahli waris tumpang tindih dengan area HGU perusahaan. Namun belum ada penjelasan rinci soal luas bidang yang tumpang tindih, batas lokasi, data spasial yang digunakan, maupun langkah penyelesaian untuk memberi kepastian hukum.

Padahal bagi masyarakat, persoalan ini menyentuh prinsip dasar administrasi pertanahan: kepastian hukum, ketelitian data, transparansi layanan, dan perlindungan hak warga negara.

*ARD News Ajukan Klarifikasi*
Sebagai tindak lanjut, Tim Redaksi ARD News telah melayangkan permohonan klarifikasi resmi ke BPN Kampar. Kami meminta penjelasan terkait dasar teknis dan yuridis penetapan tumpang tindih, data yang dipakai dalam analisis, status hukum tanah ahli waris, serta mekanisme penyelesaian dari instansi pertanahan.

ARD News juga akan menyampaikan permohonan konfirmasi ke PT Ganda Buanindo pada 19 Juni 2026. Tujuannya mendapat penjelasan langsung dari perusahaan soal posisi bidang tanah yang disebut berada dalam area HGU.

*Harapan Ahli Waris: Kepastian, Bukan Konflik*
Sri Noralita yang mewakili keluarga ahli waris menyatakan menghormati proses yang berjalan. Ia berharap semua pihak memberi penjelasan terbuka dan berbasis data.

“Yang kami harapkan bukan konflik, melainkan kepastian. Kami ingin tahu jelas posisi tanah yang jadi hak ahli waris dan bagaimana penyelesaiannya sesuai ketentuan,” ujarnya.

Terbitnya surat BPN Kampar menandai dimulainya tahap penting pencarian kepastian hukum. Bukan hanya bagi ahli waris, tapi juga untuk memastikan produk administrasi pertanahan negara memiliki kejelasan dan perlindungan hukum yang dipercaya publik.

ARD News akan terus mengawal perkara ini dengan prinsip akurasi, independensi, keberimbangan, serta hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini terbit, ARD News masih menunggu tanggapan resmi BPN Kampar. Permohonan konfirmasi ke PT Ganda Buanindo dijadwalkan 19 Juni 2026. (Tim).