Kasus PT Padasa Enam Utama Masuk Mediasi Tripartit, Disnaker Rohul Panggil Para Pihak 15 Juli

ARD-NEWS.COM – Rokan Hulu – Penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan dan PT Padasa Enam Utama memasuki babak baru. Penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Disnaker Provinsi Riau kini dikembalikan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu untuk dilanjutkan melalui mekanisme mediasi tripartit.

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Riau, Sudirman, membenarkan pengembalian penanganan tersebut saat dikonfirmasi ARD News, Kamis (10/7/2026).

Menurut Sudirman, pengembalian dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 12. Aturan itu menyebut penyelesaian perselisihan menjadi kewenangan mediator di daerah tempat perselisihan terjadi.

“Pertimbangannya sesuai Permenaker Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 12. Karena lokus perselisihan berada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, maka yang menyelesaikannya adalah mediator Disnaker Rokan Hulu,” jelas Sudirman.

Ia menerangkan, sebelumnya penanganan sempat dilakukan Disnaker Provinsi karena mediator Disnaker Rokan Hulu berhalangan akibat sakit. Setelah mediator kembali aktif, penanganan dikembalikan sesuai kewenangannya.

“Demi efisiensi waktu dan biaya, pihak pekerja juga menyampaikan agar penanganannya dilakukan di Rokan Hulu saja,” tambahnya.

Menindaklanjuti pengembalian itu, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Rokan Hulu, Rahmi, menyampaikan proses mediasi sudah masuk tahap pemanggilan para pihak.

“Kita sudah menjadwalkan pemanggilan untuk para pihak. Agenda mediasi tripartit pertama akan dilaksanakan pada Rabu, 15 Juli 2026. Surat panggilan resmi juga sudah kami kirim kepada pihak pekerja,” ujar Rahmi kepada ARD News, Kamis (10/7/2026).

Perselisihan ini berawal dari tuntutan sejumlah eks karyawan PT Padasa Enam Utama yang memperjuangkan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan yang diklaim belum diselesaikan perusahaan. Sebagian eks karyawan tetap berkomitmen melanjutkan penyelesaian melalui mekanisme yang difasilitasi Disnaker.

Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan, ARD News juga meminta konfirmasi kepada Humas PT Padasa Enam Utama, Rusiadi, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (11/7/2026). Rusiadi menyampaikan konfirmasi tersebut telah diteruskan ke manajemen pusat PT Padasa Enam Utama di Medan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Padasa Enam Utama belum memberikan tanggapan resmi terkait agenda mediasi tripartit yang dijadwalkan Disnaker Kabupaten Rokan Hulu.

Mediasi tripartit tersebut diharapkan menjadi forum bagi para pihak mencari penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan.(Amir)

 

 

Yohanes Oci: Hormati Proses Hukum, Biarkan Polri Bekerja Secara Profesional

Ard-news.com.Jakarta -Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian terkait penggeledahan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Yohanes, setiap proses penegakan hukum harus berjalan secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Prinsip negara hukum itu, bahwa setiap proses penyelidikan dan penyidikan harus dihormati. Biarkan Polri menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Publik perlu diberikan keyakinan bahwa penegakan hukum berlangsung tanpa tekanan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” kata Yohanes (10/07/2026)

Ia menilai kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum sangat ditentukan oleh konsistensi seluruh institusi dalam menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, setiap proses hukum seharusnya diberikan ruang untuk berjalan hingga tuntas tanpa menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda terhadap pihak tertentu.

Menurut Yohanes, prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum merupakan fondasi utama negara hukum. Maka setiap warga negara, termasuk pejabat negara maupun aparat penegak hukum, harus diperlakukan sama di hadapan hukum apabila terdapat proses yang sedang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyoroti keterlibatan personel TNI dalam pengamanan di sekitar lokasi. Menurutnya, setiap institusi negara harus menjalankan tugas sesuai kewenangan yang telah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Tugas TNI itu di bidang pertahanan negara, sementara penegakan hukum itu kewenangan aparat penegak hukum. Maka menjaga batas kewenangan masing-masing institusi merupakan bagian penting dari profesionalisme dan penghormatan terhadap prinsip supremasi hukum,” ujarnya.

Yohanes berharap seluruh pihak mengedepankan profesionalisme dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah proses hukum yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua pihak sebaiknya memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku. Semakin independen proses hukum dijalankan, semakin kuat pula kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum,” tutupnya.**

Brankas Rahasia Dibongkar, Polisi Temukan 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar

ARD-NEWS.COM-JAKARTA (10/07) – Penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap temuan spektakuler. Dari sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Bogor, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Operasi yang berlangsung sejak Rabu (8/7/2026) itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan tiga perkara besar, yakni pengadaan batu bara PT PLN (Persero) yang diduga memicu blackout, kasus PT Asabri (Persero), serta PT Krakatau Steel.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa temuan tersebut berasal dari sebuah brankas besar yang terkunci rapat. Setelah berhasil dibuka, penyidik menemukan tujuh koper berisi emas batangan, uang rupiah, serta valuta asing.

“74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD, kemudian 14.083.800 SGD, kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” ujar Totok di Bogor, Kamis (9/7/2026) dini hari.

Selain aset bernilai fantastis tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen penting, telepon seluler, hingga foto-foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik aset yang tersimpan di dalam brankas.

Hingga kini, penyidik masih mendalami identitas pemilik rumah serta keterkaitannya dengan barang bukti yang ditemukan.

Di sisi lain, fakta baru juga terungkap dari penggeledahan di Cafe de’Clan Signature, kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Seorang saksi berinisial F mengungkap adanya sistem penyimpanan yang diduga sengaja dirancang untuk menyembunyikan aset.

Menurut keterangan saksi, penyidik menemukan dua brankas berukuran kecil yang disimpan di dalam satu brankas besar. Keberadaan brankas berlapis tersebut baru terungkap setelah petugas membongkar sebuah lemari atau buffet di ruang khusus staf yang berada di lantai dua bangunan.

Brankas itu disebut sengaja disembunyikan agar tidak terlihat dari luar, sehingga baru ditemukan setelah dilakukan penggeledahan secara menyeluruh.

Penggeledahan di Bogor dan Jakarta Selatan merupakan bagian dari operasi serentak yang menyasar 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan untuk menelusuri aliran dana, aset, serta dugaan praktik pencucian uang yang berkaitan dengan tiga perkara korupsi bernilai besar yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.

Empat Remaja Ditangkap Usai Curi Motor Milik Perawat RSJ Pasuruan, Tiga Pelaku Masih Di Bawah Umur

ARD-NEWS.COM, Pasuruan – Tim Buser Polres Pasuruan berhasil mengamankan empat remaja yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik seorang perawat rumah sakit jiwa di Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman terlihat para pelaku datang ke lokasi dengan berboncengan tiga menggunakan satu sepeda motor. Setelah berhasil mencuri kendaraan milik korban, mereka meninggalkan lokasi dengan membawa sepeda motor hasil curian.

Keempat pelaku ditangkap pada Selasa (7/7/2026). Mereka masing-masing berinisial MF, ANA, MA, dan AW, yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Polisi mengamankan para pelaku di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

Kasi Humas Polres Pasuruan, IPTU Joko Suseno, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan tiga dari empat pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

“Sepeda motor hasil curian dijual secara COD dengan harga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli minuman keras,” ujar IPTU Joko Suseno.

Korban diketahui bernama Budi Raharjo, seorang perawat Rumah Sakit Jiwa. Peristiwa pencurian terjadi pada 13 Juni 2026 saat korban sedang menjalankan tugas memeriksa seorang warga yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Tlogosari.

Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda PCX miliknya di sekitar lokasi pelayanan kesehatan. Namun, ketika hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat dan diduga telah dicuri.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tutur. Berbekal laporan korban, rekaman CCTV, serta hasil penyelidikan Tim Buser Polres Pasuruan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap seluruh pelaku.

Saat ini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kabupaten Pasuruan.(Fjr).

Bupati Jember Pastikan Kontrak PPPK Berlanjut Hingga 2027, TPP PNS Tetap Aman

ARD-NEWS.COM, Jember – Bupati Jember Muhammad Fawait memastikan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, akan tetap dilanjutkan pada tahun 2027 dan tahun-tahun berikutnya. Kepastian tersebut menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam memberikan jaminan kepastian kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).

Selain menjamin keberlanjutan kontrak PPPK, Bupati yang akrab disapa Gus Fawait itu juga menegaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan dipangkas, meskipun pemerintah daerah sedang menghadapi tekanan anggaran akibat efisiensi belanja dan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

“Alhamdulillah, Kabupaten Jember sejak awal, bahkan mungkin menjadi yang pertama, menyampaikan kejelasan nasib PPPK dan PPPK Paruh Waktu,” ujar Gus Fawait, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Jember tersebut mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Berdasarkan testimoni Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kabupaten Jember tercatat sebagai daerah dengan jumlah pengangkatan PPPK terbesar di Indonesia.

“Jember mencatatkan diri sebagai daerah dengan jumlah pengangkatan PPPK terbesar di Indonesia,” katanya.

Gus Fawait menambahkan, setelah memastikan kepastian status PPPK, fokus pemerintah daerah saat ini adalah memperjuangkan regulasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk PPPK.

“Fokus utama kami sekarang adalah memperjuangkan regulasi yang mendukung peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk PPPK,” tegasnya.

Di tengah tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah, Pemkab Jember tetap berkomitmen mempertahankan TPP bagi PNS sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“TPP PNS tidak kami potong. Ini merupakan bentuk keberpihakan kepada ASN yang bekerja siang dan malam untuk mewujudkan Jember Baru yang lebih maju,” pungkasnya.(FQH/NN).

BPI KPNPA RI Desak Jaksa Agung Copot Jampidsus, Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi

.

Ard-news.com.Jakarta – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi langkah Polri dalam menangani dugaan kasus korupsi besar yang tengah diusut. BPI KPNPA RI juga mendesak Jaksa Agung untuk mencopot Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) guna menjamin proses penyidikan berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.

Desakan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya isu yang mengaitkan nama Jampidsus dengan kafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Kafe tersebut diketahui digeledah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara batu bara hingga Asabri.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan meminta agar berbagai spekulasi tidak dikaitkan dengan pernyataan resmi kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, meminta Jaksa Agung segera mengambil langkah tegas.

“BPI KPNPA RI meminta Jaksa Agung segera mencopot Jampidsus. Jangan jadikan institusi sebagai tameng. Jika memang ada dugaan keterlibatan, maka harus dibuka secara transparan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rahmad, Kamis (9/7/2026).

Menurut Rahmad, pencopotan sementara Jampidsus penting dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara independen.

“Dugaan korupsi dan penyuapan oleh pengusaha batu bara terhadap Jampidsus harus dibongkar tuntas. Penegakan hukum harus berjalan dan tidak boleh ada tebang pilih,” tegas Rahmad.

“Copot Jampidsus agar pemeriksaan bisa berjalan lancar dan tidak ada intervensi. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Rahmad juga menegaskan bahwa dugaan korupsi dan dugaan penyuapan yang diduga melibatkan pengusaha batu bara harus diusut secara menyeluruh.

“Dugaan korupsi dan penyuapan oleh pengusaha batu bara terhadap Jampidsus harus dibongkar tuntas. Penegakan hukum harus berjalan dan tidak boleh ada tebang pilih. Siapa pun yang diduga terlibat wajib diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Rahmad menilai pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Setiap aparat penegak hukum yang diduga terlibat perkara pidana wajib diperiksa secara objektif demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, BPI KPNPA RI berencana mendatangi Mabes Polri.
“Negara sedang dalam kondisi darurat korupsi. BPI KPNPA RI akan datang ke Mabes Polri untuk memberikan dukungan kepada Polri agar mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani. Kami mengapresiasi keberanian Polri dalam menindak tegas oknum jaksa nakal apabila terbukti terlibat dalam perkara korupsi besar,” ujar Rahmad.

Rahmad menegaskan BPI KPNPA RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan sebagai mitra kritis pemerintah dalam mengawal jalannya pembangunan dan pemberantasan korupsi.

“BPI KPNPA RI sebagai garda terdepan akan menjadi mata dan telinga Pemerintahan Presiden Prabowo untuk mengawasi jalannya roda pembangunan serta pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.

Menutup keterangannya, Rahmad meminta Polri tetap bertindak profesional, independen, dan tidak ragu menindak siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

“Polri harus garang dalam memburu penjahat korupsi. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tutup Rahmad.(Red)