Ard-news.com.Bangkinang – Penanganan dugaan tumpang tindih lahan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 103 milik ahli waris almarhum Gusrizon dan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ganda Buanindo memasuki babak baru.
Pada Senin (6/7/2026), pihak ahli waris yang didampingi perwakilan media secara resmi mengajukan Surat Permohonan Fasilitasi Mediasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar. Permohonan tersebut diajukan untuk meminta penyelesaian secara terbuka melalui forum mediasi dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Langkah itu diambil setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar belum memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikan. Menurut pihak ahli waris, pengajuan mediasi juga merupakan tindak lanjut atas arahan manajemen PT Ganda Buanindo agar koordinasi dilakukan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai instansi yang menerbitkan hak atas tanah.
Sri Noralita selaku kuasa ahli waris mengatakan, mediasi diperlukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan keakuratan data pertanahan.
“Kami meminta BPN membuka data spasial serta melakukan rekonstruksi batas (re-plotting) di lapangan agar seluruh pihak memperoleh kejelasan mengenai posisi dan status bidang tanah yang dipersoalkan,” ujarnya.
Ahli Waris Klaim Memiliki Dokumen Pendukung
Selain SHM Nomor 103 yang diterbitkan pada 2006, pihak ahli waris menyatakan telah mengantongi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) serta Surat Keterangan Tidak Sengketa yang diterbitkan Pemerintah Desa Lipat Kain Selatan pada Juni 2026.
Menurut pihak ahli waris, dokumen tersebut menunjukkan bahwa penguasaan fisik atas bidang tanah dilakukan secara nyata dan terus-menerus serta telah melalui proses verifikasi administrasi di tingkat desa.
“Kami memiliki SHM yang diterbitkan sejak 2008. Pemerintah desa juga telah melakukan verifikasi terhadap penguasaan fisik lahan. Karena itu kami berharap BPN dapat menjelaskan secara terbuka apabila memang terdapat dugaan tumpang tindih dengan HGU perusahaan,” kata salah seorang pendamping ahli waris di Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar.
Keabsahan maupun kekuatan hukum seluruh dokumen tersebut selanjutnya menjadi kewenangan instansi pertanahan dan, apabila diperlukan, dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
ARD News Ajukan Permintaan Klarifikasi Lanjutan
Pada hari yang sama, Redaksi ARD News melalui kantor Biro KAMPAR Amir Hamzah, juga menyampaikan Surat Penegasan konfirmasi Kedua Nomor: 01/ARDNEWS/VII/2026 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan klarifikasi yang sebelumnya telah dikirimkan pada 12 Juni 2026 dan hingga kini, menurut redaksi, belum memperoleh tanggapan tertulis.
Amir Hamzah mengatakan keterbukaan informasi mengenai data pertanahan merupakan bagian dari kepentingan publik serta mendukung pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami memberikan waktu tiga hari kerja kepada BPN Kampar untuk memberikan tanggapan tertulis agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang. Kami juga membuka ruang sepenuhnya bagi hak jawab maupun klarifikasi dari seluruh pihak,” kata Amir Hamzah.
Laporan Disampaikan ke Kanwil ATR/BPN Riau dan Ombudsman
Selain mengajukan mediasi, pihak ahli waris bersama tim media juga menyampaikan laporan kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau.
Menurut pihak ahli waris, langkah tersebut dilakukan sebagai permohonan pengawasan terhadap proses penanganan perkara sekaligus mengantisipasi kemungkinan terjadinya keterlambatan pelayanan administrasi atau dugaan maladministrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan mediasi maupun surat klarifikasi yang telah diajukan. Redaksi ARD News tetap membuka ruang hak jawab bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, PT Ganda Buanindo, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Red)





