KAMPAR.Ard-nrws.com- Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar menyatakan sebidang tanah bersertifikat Hak Milik atas nama almarhum Gusrizon di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha milik PT Ganda Buanindo. Pernyataan itu memunculkan pertanyaan soal kepastian hukum lahan milik warga.
Pernyataan BPN Kampar tertuang dalam surat Nomor IP.01/1903-14.01/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026. Surat itu merupakan jawaban atas permohonan plotting dan pengukuran yang diajukan keluarga Gusrizon setelah menunggu cukup lama.
Namun, surat tersebut belum merinci luas bidang terdampak, batas-batas area tumpang tindih, dasar data yang digunakan, maupun langkah penyelesaian yang akan ditempuh BPN.
Padahal kejelasan itu sangat dibutuhkan keluarga. Objek tanah dimaksud telah memiliki SHM yang diterbitkan melalui sistem administrasi pertanahan negara.
“Kami menghormati hasil yang disampaikan BPN. Namun kami berharap ada penjelasan lebih lanjut mengenai posisi tanah kami, dasar penetapan tumpang tindih, serta solusi dan kepastian hukumnya ke depan,” ujar Sri Noralita, istri almarhum Gusrizon.
Implikasi Hukum Serius
Tumpang tindih antara SHM warga dan HGU perusahaan merupakan persoalan hukum serius karena menyangkut perlindungan hak keperdataan warga dan kepastian administrasi pertanahan. Masyarakat tidak hanya butuh informasi adanya tumpang tindih, tetapi juga kejelasan status hak, dasar penetapan administrasi, dan mekanisme penyelesaian dari negara melalui lembaga berwenang.
Sebelumnya, ARD-News.com telah melayangkan surat klarifikasi resmi ke BPN Kampar untuk meminta penjelasan proses pelayanan, hasil pengukuran, dan status administrasi bidang tanah tersebut. Surat itu telah diterima dan diteruskan ke pihak terkait.
Seiring terbitnya surat keterangan BPN Kampar, perhatian kini bergeser pada langkah penyelesaian yang akan diambil terhadap bidang tanah yang dinyatakan tumpang tindih.
ARD-News.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari fungsi pers mengawasi pelayanan publik, transparansi administrasi pertanahan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, BPN Kampar belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait rincian tumpang tindih, luas bidang terdampak, maupun langkah penyelesaian status tanah tersebut.
(Tim)








