Mediasi Gagal, Penyelesaian Perselisihan Eks Karyawan PT Padasa Enam Utama Tertunda

ROKAN HULU, ARD-NEWS.COM Agenda mediasi perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan dan PT Padasa Enam Utama yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (15/7/2026), gagal dilaksanakan.

Penyebabnya, pihak pekerja selaku pengadu tidak menghadiri pemanggilan yang telah dijadwalkan.

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Rokan Hulu, Rahmi, membenarkan ketidakhadiran pihak pekerja.
“Benar, pihak pekerja tidak hadir. Sudah saya hubungi, namun mereka menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa hadir,” ujar Rahmi saat dikonfirmasi ARD News.

Rahmi menjelaskan, Disnaker telah menjalankan prosedur dengan mengirimkan surat pemanggilan kepada para pihak. Namun karena pengadu tidak hadir, agenda mediasi tidak dapat dilaksanakan.

“Harapan kami, pihak pengadu seharusnya hadir agar kami dapat mengklarifikasi kronologi permasalahan yang disampaikan,” katanya.

Disnaker: Ajukan Ulang Jika Ingin Lanjut
Menurut Rahmi, hingga saat ini Disnaker Rokan Hulu belum dapat mengambil langkah lanjutan karena proses mediasi tidak berjalan akibat ketidakhadiran pihak pengadu.

Ia mempersilakan para eks karyawan untuk mengajukan kembali permohonan jika masih ingin memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Alasan Eks Karyawan
Salah seorang eks karyawan, Saringun, yang dihubungi ARD News menyebut ketidakhadiran mereka disebabkan kesibukan masing-masing. Selain itu, terjadi miskomunikasi di antara para eks karyawan terkait jadwal mediasi.

Tanggapan Perusahaan
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, ARD News telah menghubungi Humas PT Padasa Enam Utama, Rusiadi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.

Dengan demikian, upaya penyelesaian perselisihan antara eks karyawan dan PT Padasa Enam Utama melalui jalur mediasi di Disnaker Rokan Hulu untuk sementara tertunda. Proses akan dilanjutkan apabila pihak pengadu kembali mengajukan permohonan sesuai mekanisme yang berlaku.(Amir)