Jakarta. Ard-news.com – Seorang pemilik usaha rental mobil di Jakarta Timur mengaku mengalami kerugian besar. Satu unit Toyota Fortuner miliknya tidak dapat dioperasikan selama hampir satu tahun akibat status blokir yang berkaitan dengan proses hukum di Polresta Bandung.
Menurut keterangan pemilik, kendaraan tersebut sebelumnya disewakan untuk keperluan usaha. Namun setelah kendaraan tidak lagi berada dalam penguasaannya, pihaknya melaporkan dugaan kehilangan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Dari hasil pengecekan, pemilik mengetahui bahwa kendaraan tersebut berstatus terblokir dengan alasan adanya transaksi jual beli. Padahal, BPKB asli kendaraan masih berada di tangannya.
Akibat status blokir tersebut, kendaraan tidak dapat digunakan untuk operasional usaha sehingga menimbulkan kerugian finansial.
“Kami sangat dirugikan karena mobil tidak bisa digunakan untuk usaha selama hampir satu tahun. Padahal BPKB asli masih kami pegang. Kami berharap status blokir ini dapat segera dievaluasi sesuai fakta dan dokumen kepemilikan yang sah,” ujar Anwar, pemilik kendaraan, kepada http://ARD-NEWS.COM, Kamis (24/7/2026).
Diduga Dibebaskan Sebelum Tahap II
Terpisah, berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga dalam kasus ini sempat ditahan selama 58 hari di Polresta Bandung.
Namun dua hari sebelum proses pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, terduga disebut dibebaskan. Pembebasan itu disebut dengan alasan adanya “atensi”.
Hal ini memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor terkait dasar hukum pembebasan sebelum proses tahap II dilaksanakan.
“Kami mempertanyakan siapa yang memberikan atensi sehingga terduga dapat dibebaskan sebelum tahap II dilakukan. Jika memang ada dasar hukum atau pertimbangan tertentu, kami berharap hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tambah Anwar.
Tanggapan Pakar Hukum
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana Reno S.H. menilai setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Apabila suatu kendaraan diblokir dalam rangka penyidikan, tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas serta didukung hasil verifikasi terhadap dokumen kepemilikan, termasuk BPKB asli,” ujarnya.
Lebih lanjut Reno mengatakan, jika benar pemilik masih menguasai BPKB asli dan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana, maka penyidik perlu melakukan pendalaman secara objektif agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang beritikad baik.
“Setiap tindakan pemblokiran maupun penyitaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.
Reno juga menjelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penangguhan atau pembebasan penahanan sesuai ketentuan hukum. Namun, apabila keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan publik, aparat penegak hukum sebaiknya memberikan penjelasan secara terbuka.
“Transparansi merupakan bagian penting dalam penegakan hukum. Jika memang terdapat pertimbangan hukum yang menjadi dasar pembebasan, hal tersebut perlu dijelaskan agar tidak memunculkan berbagai spekulasi dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum,” pungkasnya.
Upaya Konfirmasi
Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan, termasuk melakukan peninjauan kembali terhadap status blokir kendaraan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media http://ARD-NEWS.COM masih berupaya menghubungi Humas Polresta Bandung untuk meminta keterangan resmi terkait alasan pemblokiran kendaraan dan dasar pembebasan terduga. Ruang untuk hak jawab tetap kami sediakan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red)







