Jakarta, ard-news.com — Kuasa hukum Ahmad Adzani Al Asri (19), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Permohonan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Muhammad Soleh, S.H., M.H., Muhammad Firman Maulana, S.E., S.H., dan Yudo Abimanyu Putro, S.H. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr.
Dalam siaran persnya, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses penetapan Ahmad Adzani sebagai tersangka. Mereka juga menyoroti dugaan adanya tindakan kekerasan yang dialami kliennya saat proses penangkapan maupun pemeriksaan.
Kuasa hukum juga merasa perlu memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang menyebut Ahmad Adzani sebagai “tersangka utama” dalam perkara tersebut.
Berawal dari Peristiwa Tawuran
Perkara ini bermula dari laporan polisi LP/B/128/VII/2026/SPKT/SEKJA/RESJU/PMJ tertanggal 18 Juli 2026 terkait peristiwa tawuran antarkelompok pemuda di Lapangan Volly Kompleks UKA, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Menurut keterangan tim kuasa hukum, kepolisian mengamankan 19 orang dan menetapkan enam orang di antaranya sebagai tersangka, termasuk Ahmad Adzani Al Asri. Dari enam orang tersebut, dua orang kemudian dipulangkan.
Kuasa hukum juga menyebut terdapat tiga orang yang berdasarkan keterangan klien mereka diduga sebagai pelaku utama dan hingga kini belum tertangkap. Informasi mengenai keberadaan tiga orang tersebut, menurut kuasa hukum, telah disampaikan kepada penyidik Polsek Koja, Jakarta Utara.
Bantah Melakukan Kekerasan
Tim kuasa hukum menyatakan Ahmad Adzani membantah melakukan kekerasan sebagaimana yang disangkakan kepadanya.
Menurut keterangan kuasa hukum, Ahmad Adzani justru berupaya melerai dan memisahkan pihak-pihak yang terlibat dalam perkelahian. Dalam peristiwa tersebut, klien mereka juga disebut mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.
Kuasa hukum menyatakan telah memiliki surat pernyataan tertulis tangan yang dibuat Ahmad Adzani mengenai kronologi kejadian menurut versinya.
“Klien kami menyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan. Sebaliknya, klien kami berusaha melerai dan memisahkan pihak yang terlibat perkelahian,” demikian pokok keterangan tim kuasa hukum dalam siaran persnya.
Soroti Dugaan Kekerasan Saat Penangkapan.
Keberatan lainnya berkaitan dengan dugaan kekerasan fisik yang disebut dialami Ahmad Adzani ketika proses penangkapan dan/atau pemeriksaan.
Kuasa hukum menduga kliennya mendapat tekanan untuk mengakui perbuatan yang disangkakan serta mengalami tindakan kekerasan selama proses hukum tersebut.
Atas dugaan tersebut, tim kuasa hukum meminta agar prosedur penangkapan dan pemeriksaan terhadap Ahmad Adzani dapat diperiksa secara objektif melalui mekanisme hukum.
Orang Tua Soroti Dugaan Perubahan Keterangan.
Selain itu, kuasa hukum menyampaikan adanya informasi dari orang tua Ahmad Adzani mengenai dugaan perubahan informasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut keterangan Mulyanto selaku orang tua kandung Ahmad Adzani, dirinya bersama Abdilah Nur Iman mengaku mendengar dan melihat adanya perbedaan keterangan ketika perkara anaknya disidangkan.
Mulyanto menduga terdapat perubahan nama dalam keterangan yang dibacakan dalam persidangan. (Red)






