Pasuruan, ard-news.com – Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah di wilayah Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, hingga kini masih menjadi perhatian korban. Laporan yang dilayangkan Muslimin ke Polres Pasuruan pada 2025 tersebut disebut masih berada pada tahap penyelidikan dan ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
Muslimin mengaku mengalami kerugian sebesar Rp350 juta setelah membeli sebidang tanah pada 2017. Menurut keterangannya, persoalan baru diketahui setelah transaksi dilakukan, ketika tanah yang dibelinya ternyata bermasalah dan disebut dalam kondisi sengketa.
Merasa dirugikan, Muslimin kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada Polres Pasuruan pada 2025. Hingga Kamis (20/8/2026), ia mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Hari ini saya bersama kuasa hukum datang ke Polres Pasuruan untuk mengetahui perkembangan kasus yang saya laporkan. Saya ingin tahu sudah sejauh mana penyelidikan kasus ini yang ditangani Unit Tipiter,” ujar Muslimin, Kamis (20/8/2026).
Menurut Muslimin, kedatangannya ke Polres Pasuruan juga untuk meminta kejelasan setelah laporan tersebut berjalan kurang lebih satu tahun.
“Saya mengalami kerugian sebesar Rp350 juta. Laporan sudah saya sampaikan ke Polres Pasuruan pada tahun 2025 dan saat ini ditangani Unit Tipiter,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Muslimin, Heri Siswanto, SH., MH., mendesak jajaran Polres Pasuruan agar memberikan penjelasan yang konkret terkait perkembangan laporan kliennya.
Heri menyebut, laporan tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan (lidik). Ia meminta penyidik memberikan informasi perkembangan penanganan perkara secara jelas dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Pelaporan sudah satu tahun yang lalu dan masih di tahap lidik. Kami meminta supaya Polres Pasuruan dapat memberikan penjelasan yang konkret dan jelas sesuai SOP, serta segera menindaklanjuti secara tegas. Karena korbannya jelas dan kerugian materiilnya juga jelas,” tegas Heri.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian mengenai status penanganan perkara tersebut, termasuk langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan.
Pihak korban juga berharap laporan tersebut tidak berhenti tanpa kejelasan dan dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Fjr)






