Rokan Hulu. ARD-news.com- Pemerintah Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu menyatakan pengurus BUMDes Artha Mitra Kesuma Desa Boncah Kesuma belum dapat menjelaskan keberadaan sisa dana tabungan masyarakat hingga pemanggilan terakhir, Sabtu (25/07/2026). Camat Kabun Anang Perdana Putra akan merekomendasikan Musyawarah Desa sebagai forum pertanggungjawaban.
Perkembangan penanganan persoalan pengelolaan BUMDes Artha Mitra Kesuma, Desa Boncah Kesuma, Kecamatan Kabun, memasuki babak baru. Setelah melakukan penelitian terhadap dokumen dan pencocokan data, Pemerintah Kecamatan Kabun menyatakan pengurus BUMDes belum memberikan penjelasan mengenai keberadaan sisa dana tabungan masyarakat yang menurut catatan seharusnya masih tersedia.
Pernyataan tersebut disampaikan Camat Kabun, Anang Perdana Putra, kepada ARD NEWS saat dimintai perkembangan hasil penelitian berkas laporan BUMDes.
“Belum ada, Pak. Pemanggilan terakhir juga mereka belum bisa menjelaskan ke mana sisa uang tabungan yang harusnya ada,” ujar Camat Kabun kepada ARD NEWS.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemerintah Kecamatan Kabun akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Desa Boncah Kesuma agar segera menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes di hadapan masyarakat.
“Kami akan sampaikan rekomendasi ke desa untuk dilakukan Musdes dan mempersilakan BUMDes menyampaikan pertanggungjawaban pada warga,” tegas Camat.
Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Kabun menegaskan bahwa proses yang dilakukan bukan merupakan audit keuangan, melainkan penelitian terhadap dokumen, pencatatan transaksi, dan pencocokan antara laporan pengurus BUMDes dengan data buku tabungan masyarakat.
ARD NEWS juga menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat yang mengaku masih mengalami kendala dalam menarik simpanan mereka di BUMDes. Namun sebagian besar memilih tidak dipublikasikan identitasnya karena alasan pribadi.
Redaksi tetap melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi ARD NEWS akan terus mengawal perkembangan kasus ini, termasuk proses penyampaian rekomendasi Pemerintah Kecamatan kepada Pemerintah Desa, pelaksanaan Musyawarah Desa, serta pertanggungjawaban pengurus BUMDes kepada masyarakat. (Amir)







