Jakarta.Ard-news.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) bersama warga adat Kalimantan Tengah mengirimkan laporan resmi kepada Komnas HAM dan Komisi I DPR RI, Jumat (25/07/2026). Laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran hukum bertingkat yang melibatkan PT Nusa Persada Resources (PT NPR) dan kinerja Kapolres Barito Utara terkait sengketa lahan dan tindakan kekerasan di Desa Karendan.
Konflik bermula dari pembebasan lahan seluas 190 hektar di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara. Pada tahap awal transaksi berjalan lancar dan pembayaran diserahkan langsung kepada pemilik sah. Namun situasi berubah pada Februari–Maret 2025.
PT NPR disebut membayarkan kompensasi senilai Rp 4,75 miliar kepada Kepala Desa setempat, bukan kepada warga sesuai janji sosialisasi. Bahkan, sebagian dana sebesar Rp 2,13 miliar diserahkan kepada pihak yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
“Warga tetap menuntut pembayaran ganti rugi tanam tumbuh yang sah atas 190 Ha serta sisa lahan 72,42 Ha yang belum diselesaikan, termasuk ganti rugi rumah yang digusur subkontraktor PT NPR,” tegas Jhon Kenedy yang mewakili warga.
Situasi memuncak dengan rentetan peristiwa kekerasan. Pada 19 April 2026, perselisihan terkait sengketa kayu ulin berujung kematian tiga warga di kawasan hutan Km 95. Kejadian ini diduga akibat kelalaian Kapolres Barito Utara dalam menangani laporan penebangan liar dan pertambangan tanpa izin yang sudah lama dikeluhkan.
Belum selesai, pada 18 Mei 2026 diduga terjadi tindakan represif aparat. Dipimpin langsung Kapolres AKBP SF, pasukan kepolisian membakar dua rumah warga dan merusak peralatan di Kelurahan Jingah tanpa putusan pengadilan yang sah.
Akibatnya, warga mengalami trauma psikologis, kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, serta rasa aman. Tindakan ini dinilai melanggar hak dasar yang dijamin UUD 1945 dan UU HAM.
Dalam laporannya, Jhon Kenedy menegaskan adanya dugaan kuat kelalaian aparat disebabkan penerimaan suap dari pelaku aktivitas ilegal. Oleh karena itu, LPKP dan warga mendesak Komnas HAM dan DPR RI untuk:
1. Melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan korupsi pembayaran lahan oleh PT NPR.
2. Memeriksa dan menjatuhkan sanksi tegas kepada Kapolres Barito Utara atas dugaan pelanggaran HAM dan kelalaian tugas.
3. Mengembalikan hak-hak warga yang dirampas dan memulihkan kerugian akibat pembakaran dan kekerasan.
Kasus ini menyoroti kerentanan masyarakat adat di tengah aktivitas perusahaan besar dan lemahnya penegakan hukum di wilayah pedalaman Kalimantan Tengah.
Hingga berita ini di turunkan ARD -news com belum bisa melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait namun akan terus mengawal perkembangan laporan ini dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalisti (nko)







