BPI KPNPA RI Desak Kapolda Sulbar Nonaktifkan Sementara Kapolres Pasangkayu*

BPI KPNPA RI Desak Kapolda Sulbar Nonaktifkan Sementara Kapolres Pasangkayu*

ARD-NEWS.COM. MAMUJU_ – Satuan Tugas Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Sulawesi mendesak Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menonaktifkan sementara Kapolres Pasangkayu.

Desakan itu disampaikan menyusul laporan dugaan pelanggaran kode etik yang hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut.

Ketua Satgas BPI KPNPA RI Wilayah Sulawesi, Sadiman Pakayu, mengatakan publik masih menunggu kepastian penanganan laporan yang diajukan DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Mamuju ke Divisi Propam Polri melalui Subbid Paminal Polda Sulbar.

“Kalau memang pemeriksaan kode etik sedang berjalan, sebaiknya Kapolres Pasangkayu dinonaktifkan sementara agar proses pemeriksaan berlangsung profesional, objektif, dan bebas dari potensi intervensi,” tegas Sadiman, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, langkah penonaktifan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri tanpa pandang bulu.

*Laporan PERMAHI Mamuju*
Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, DPC PERMAHI Mamuju resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Kapolres Pasangkayu.

Laporan tersebut berawal dari pemberitaan dugaan kekerasan yang melibatkan Kapolres Pasangkayu terhadap anggotanya. Meski disebut telah diselesaikan secara damai, PERMAHI menegaskan perdamaian tidak menghapus kewajiban institusi untuk memeriksa dugaan pelanggaran.

“Perdamaian tidak menghapus proses etik. Justru institusi harus memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara transparan dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujar Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Wardian.

BPI KPNPA RI Wilayah Sulawesi berharap Kapolda Sulbar segera memberikan kepastian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.