ARD-NEWS.COM.Jakarta- Keputusan menaikkan pangkat Kapolda Metro Jaya, Asep Edi Suheri, menjadi Komisaris Jenderal Polisi menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi Polri dalam menerapkan sistem pembinaan karier yang berbasis prestasi, integritas, dan akuntabilitas.
Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 menegaskan bahwa kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan berdasarkan prestasi, pengabdian, dan penilaian objektif. Karena itu, publik berhak mengetahui indikator dan capaian yang menjadi dasar pemberian pangkat Komisaris Jenderal kepada Asep Edi Suheri.
Hingga kini, penjelasan yang disampaikan lebih banyak dikaitkan dengan perubahan status Polda Metro Jaya menjadi Polda A+ dan penyesuaian struktur organisasi. Padahal, perubahan struktur kelembagaan bukanlah prestasi individu. Jika kenaikan pangkat diberikan semata sebagai konsekuensi perubahan organisasi, maka prinsip sistem merit berpotensi kehilangan makna.
Di sisi lain, selama kepemimpinannya di Polda Metro Jaya, masih terdapat sejumlah peristiwa yang menjadi perhatian publik, antara lain penanganan aksi demonstrasi, dugaan tindakan represif aparat, dugaan pungutan liar di Samsat, serta dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam berbagai perkara. Berbagai persoalan tersebut patut menjadi bagian dari evaluasi terhadap kepemimpinan seorang Kapolda.
Oleh karena itu, kami memandang keputusan kenaikan pangkat ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa penghargaan diberikan karena kebutuhan organisasi, bukan berdasarkan prestasi, integritas, dan rekam jejak kepemimpinan.
Tuntutan
Mendesak Polri membuka secara transparan dasar, indikator, dan proses penilaian kenaikan pangkat Komjen Pol. Asep Edi Suheri.
Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap rekam jejak kepemimpinan Asep Edi Suheri selama menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Mendesak pengusutan secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian publik.
Menolak kenaikan pangkat Komjen Pol. Asep Edi Suheri sepanjang dasar dan proses penilaiannya belum dijelaskan secara terbuka.
Menyatakan mosi tidak percaya terhadap keputusan kenaikan pangkat tersebut apabila tidak didasarkan pada prinsip merit, transparansi, dan akuntabilitas.
Mendesak Komjen Pol. Asep Edi Suheri memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait dasar kenaikan pangkatnya.(Red)
Posted inHukum
Apa Urgensi Kenaikan Pangkat Komjen Pol. Asep Edi Suheri?







