ROKAN HULU .ARD-NEWS COM – Pemerintah Kecamatan Kabun menetapkan 25 Juli 2026 sebagai batas akhir penelitian berkas BUMDes Artha Mitra Kesuma Desa Boncah Kesuma. Jika pengurus tak mampu menjelaskan selisih pencatatan, kasus ini akan direkomendasikan untuk diaudit akuntan publik.
Hal itu ditegaskan Camat Kabun, Anang Perdhana Putra*, menanggapi klarifikasi Direktur BUMDes yang mengaku sudah menyerahkan laporan 2017-2025 ke kecamatan.
“Kami tidak melaksanakan audit. Kami hanya meneliti berkas, mencatat transaksi, dan mencocokkan data laporan Direktur dengan buku tabungan masyarakat,” ujar Anang, Selasa 14/7/2026.
Ditemukan Selisih Rp832 Juta
Dari hasil penelitian sementara, terdapat perbedaan besar pada data simpanan:
– Laporan BUMDes : Rp1.513.117.000
– Buku tabungan nasabah: Rp681.070.000
– Selisih: *Rp832.047.000*
“Permasalahannya saat ini, kami belum menemukan dokumen yang mencatat ke mana selisih itu digunakan,” jelas Anang.
Nasabah Mulai Melapor
Seiring pemberitaan, sejumlah nasabah mulai menghubungi redaksi ARD News karena tabungannya belum bisa dicairkan. Sebagian belum bersedia tampil karena khawatir identitasnya diketahui.
Camat menegaskan, jika hingga 25 Juli tidak ada dokumen yang menjelaskan selisih tersebut, Pemcam akan merekomendasikan Pemdes Boncah Kesuma untuk melakukan audit oleh akuntan publik.
ARD News akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak.(tim)







