Disnaker Riau Sidak PT. KCN

Disnaker Riau Sidak PT. KCN

Rokan Hulu, ard-news. Com- Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PT Karya Cipta Nirwana (PT KCN), Senin (3/8/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan negara untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial.

Inspeksi dipimpin Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Riau, Rivalino, S.H., bersama tim yang terdiri atas Najmi, Yunanda, Usman, Agus Ardiansyah, dan Hanif. Dalam pemeriksaan tersebut, tim melakukan verifikasi dokumen perusahaan, meminta klarifikasi kepada manajemen, serta menghimpun keterangan dari unsur serikat pekerja sebagai bagian dari proses pendalaman.

Kedatangan tim pengawas tanpa pemberitahuan sebelumnya sempat dipertanyakan pihak manajemen PT KCN. Manager PT KCN, Mauli, menanyakan alasan pemeriksaan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Menanggapi hal tersebut, Rivalino menegaskan bahwa mekanisme inspeksi tanpa pemberitahuan merupakan bagian dari kewenangan pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam prosedur yang berlaku.

“Memang seperti ini mekanismenya. Dalam SOP pengawasan, kami berwenang melakukan pemeriksaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Jika perusahaan tidak menerima, kami dapat kembali. Namun hari ini perusahaan menerima tim untuk melaksanakan pemeriksaan,” ujar Rivalino.

Dalam rangka memperoleh informasi yang komprehensif, tim pengawas juga memanggil dua organisasi serikat pekerja yang ada di lingkungan PT KCN, yakni Ketua PUK SPPP SPSI PT KCN Irvan Ridho dan Ketua PUK SPPK FSPMI PT KCN Abdul Halim.

Keduanya dimintai keterangan mengenai kondisi hubungan industrial di perusahaan, jumlah anggota serikat pekerja, keterlibatan serikat dalam penyusunan Peraturan Perusahaan (PP), pelaksanaan hak-hak normatif pekerja, hingga implementasi berbagai ketentuan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan.

Berdasarkan pendalaman awal, tim pengawas memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan bahwa proses penyusunan Peraturan Perusahaan tidak melibatkan seluruh serikat pekerja yang ada di perusahaan. PUK SPPK FSPMI menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan dokumen tersebut.

Selain itu, tim juga mendalami dugaan ketidaksesuaian antara substansi Peraturan Perusahaan dengan implementasinya di lapangan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai struktur dan skala upah yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, implementasi ketentuan tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut.

Peraturan Perusahaan yang mulai berlaku sejak Juni 2026 juga diduga belum disosialisasikan kepada seluruh pekerja. Keterangan tersebut disampaikan Ketua PUK SPPK FSPMI Abdul Halim dan turut dibenarkan Ketua PUK SPPP SPSI PT KCN Irvan Ridho saat dimintai klarifikasi oleh tim pengawas.

Pernyataan serupa juga disampaikan Riko Chandra, Mandor Proses PT KCN.

“Kami sebagai staf di sini saja tidak pernah mengetahui kapan Peraturan Perusahaan tersebut diterbitkan,” ujarnya kepada ARDNEWS.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya ketidaksesuaian antara ketentuan normatif dengan pelaksanaan di lapangan, temuan tersebut dapat menjadi dasar bagi pengawas ketenagakerjaan untuk menentukan langkah administratif maupun tindakan lain sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Menanggapi jalannya pemeriksaan tersebut, Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau, Satria Putra, menyatakan organisasinya menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Riau.

Menurutnya, seluruh proses pemeriksaan harus berjalan secara objektif, profesional, dan berlandaskan fakta hukum agar menghasilkan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Harapan kami, apabila ditemukan adanya dugaan union busting, pengawas ketenagakerjaan dapat menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga penegakan norma ketenagakerjaan benar-benar memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja,” ujar Satria Putra kepada ARDNEWS.

Sementara itu, Rivalino menegaskan bahwa hingga saat ini pemeriksaan masih berada pada tahap pendalaman sehingga belum dapat ditarik kesimpulan.

“Izin bang, kami masih dalam proses pemeriksaan. Kami akan melakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rivalino.

Seluruh hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar bagi Tim Pengawas Ketenagakerjaan dalam menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan resmi dari Disnakertrans Provinsi Riau terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Di sisi lain, ARDNEWS telah mengupayakan konfirmasi kepada manajemen PT Karya Cipta Nirwana. Permintaan konfirmasi telah disampaikan kepada pihak Humas PT KCN melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip cover both sides, ARDNEWS tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada manajemen PT KCN. Setiap keterangan resmi yang disampaikan perusahaan akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemeriksaan yang dilakukan Disnakertrans Provinsi Riau ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelaksanaan norma ketenagakerjaan, perlindungan hak pekerja, serta kualitas hubungan industrial di perusahaan. Hasil akhir pemeriksaan nantinya diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, tetapi juga memperkuat kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan menciptakan iklim hubungan industrial yang adil, sehat, dan berkeadilan di Provinsi Riau.(Amir)