Keluhan Buruh Afdeling 04 PT ATS II Kampar Mengemuka, KASBI Tempuh Jalur Bipartit*
KAMPAR, RIAU , ard-news.com — Di balik aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Arindo Trisejahtera 2 (ATS II) di Desa Sumberejo Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, muncul serangkaian keluhan pekerja yang kini mulai bergeser dari sekadar keresahan di lapangan menuju proses hubungan industrial.
Persoalan yang disampaikan pekerja mencakup ketersediaan air bersih, pekerjaan yang disebut dilakukan tanpa upah, pelibatan istri pemanen dalam pekerjaan perkebunan, pekerjaan tambahan bagi pemanen, hingga dugaan tekanan terhadap pekerja yang bergabung dengan serikat buruh.
Persoalan tersebut bukan lagi sebatas informasi sepihak dari seorang pekerja.
Ketua FSBPI-KASBI Riau, Waonasokhi Giawa, ketika dikonfirmasi ARD-News, menyatakan bahwa substansi keluhan yang dimuat dalam rilis tersebut sesuai dengan fakta yang diterima pihak serikat.
“Semua sudah pas dan faktanya demikian,” ujar Giawa.(jumat, 18/9/2026).
Lebih jauh, persoalan tersebut kini telah memasuki tahapan formal.
KASBI Riau menyatakan telah mengajukan perundingan Bipartit kepada PT Arindo Trisejahtera 2 pada Kamis, 17 September 2026.
Pengajuan Bipartit tersebut menjadi titik penting dalam perkembangan persoalan. Artinya, keluhan pekerja tidak berhenti pada penyampaian kepada publik, tetapi telah dibawa ke forum perundingan antara pekerja/serikat pekerja dengan pihak perusahaan.
*Empat Titik Keluhan Buruh*
Seorang pekerja Afdeling 04 sebelumnya mengungkap sejumlah persoalan yang menurutnya menjadi keresahan di lingkungan kerja.
Pertama, persoalan air bersih. Pekerja menyebut fasilitas air bersih tidak tersedia secara memadai di Afdeling 04.
Kedua, mengenai pekerjaan yang dilakukan istri pemanen. Mereka disebut ikut mengutip brondolan serta melakukan pekerjaan membersihkan atau menggaruk piringan, namun menurut sumber tidak memperoleh upah dan tidak tercatat sebagai karyawan.
Ketiga, pemanen disebut mendapat pekerjaan memancang di luar pekerjaan utama tanpa tambahan upah.
Keempat, muncul persoalan terkait hubungan pekerja dengan serikat buruh. Pekerja yang bergabung dengan KASBI mengaku mendapat tekanan, termasuk klaim mengenai pemberian surat peringatan dan permintaan membuat surat perjanjian atas kesalahan yang menurut mereka tergolong kecil.
Seorang pekerja juga mengungkap pengalaman setelah menerima gaji.
Ia menyebut sejumlah pekerja berkumpul, minum jus buah dan karaoke hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut keterangannya, petugas keamanan kemudian datang karena adanya tuduhan keributan.
“Kami sempat minum jus buah bersama kawan-kawan sambil karaoke sampai jam 10 malam. Tiba-tiba satpam datang dan memfitnah kami membuat keributan, padahal kami tidak ribut. Di situ kami merasa diintimidasi secara semena-mena,” ungkap pekerja tersebut.
Keterangan itu merupakan versi pekerja dan menjadi salah satu poin yang telah dimintakan klarifikasi kepada pihak perusahaan.
KASBI Minta Persoalan Tidak Dibiarkan
Ketua FSBPI-KASBI Riau, Waonasokhi Giawa, meminta manajemen PT ATS II memberikan perhatian terhadap persoalan yang disampaikan pekerja.
Menurutnya, apabila persoalan tidak memperoleh penyelesaian, serikat siap mengawal melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika tidak ditanggapi, kami dari Federasi Serikat Buruh Pekerja Indonesia FSBPI-KASBI Provinsi Riau siap mengawal sampai ke ranah hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Giawa.
*Kini Bola di Tangan Perusahaan*
ARD-News telah meminta konfirmasi kepada Humas PT Arindo Trisejahtera 2, Ibu Mul, terkait seluruh substansi keluhan pekerja tersebut.(jumat, 18/9/2026).
Konfirmasi juga mencakup persoalan air bersih, pekerjaan yang disebut dilakukan tanpa upah, pekerjaan tambahan pemanen, dugaan tekanan terhadap anggota serikat, kejadian dengan petugas keamanan, serta pengajuan perundingan Bipartit oleh KASBI Riau pada 17 September 2026.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas PT Arindo Trisejahtera 2 belum memberikan tanggapan resmi.
Sikap diam tersebut dicatat sebagai posisi perusahaan dalam pemberitaan ini, bukan sebagai pembenaran atas seluruh tudingan pekerja.
ARD-News tetap memberikan ruang kepada manajemen PT Arindo Trisejahtera 2 untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas setiap poin yang diberitakan.
Publik pada akhirnya menunggu bagaimana perusahaan menjawab keluhan pekerjanya dan bagaimana proses Bipartit yang telah diajukan serikat tersebut akan berjalan.
Persoalan ketenagakerjaan tidak semata menyangkut hubungan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hak, perlindungan pekerja, serta pelaksanaan hubungan industrial yang sehat dan sesuai ketentuan.(Amir)