PDKN: Tanah Rakyat Makin Terdesak, Presiden Diminta Evaluasi Menteri ATR/BPN
JAKARTA, ard-news. Com— Persoalan tanah rakyat di berbagai daerah Indonesia dinilai semakin mengkhawatirkan. Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama, melontarkan kritik keras terhadap tata kelola pertanahan nasional yang menurutnya belum mampu membendung berbagai persoalan agraria.
Rahman menilai masyarakat kecil semakin sering berhadapan dengan persoalan penguasaan lahan, sementara di sejumlah wilayah ruang yang seharusnya menjadi kepentingan publik—mulai dari pesisir, sungai hingga danau—menurutnya ikut terancam dikuasai atau dikavling oleh kepentingan bermodal besar.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk “perampasan tanah rakyat” dan mempertanyakan sejauh mana negara hadir memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Sorotan PDKN semakin tajam setelah KPK mengusut dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka dan menyebut sejumlah pihak yang diduga memiliki hubungan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Namun, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung dan belum membuktikan adanya keterlibatan pidana Nusron Wahid secara pribadi.
Rahman: Jangan Sampai Rakyat Kalah oleh Kekuatan Modal
Rahman mendesak Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, kementerian yang memiliki kewenangan strategis atas pertanahan harus mampu memberikan kepastian hukum kepada rakyat, bukan justru menimbulkan pertanyaan baru ketika terjadi perkara hukum di lingkungan kementerian.
Ia juga meminta Presiden mempertimbangkan langkah terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, termasuk kemungkinan pencopotan atau penonaktifan, sebagai bagian dari evaluasi terhadap kredibilitas dan tata kelola kementerian.
Bagi Rahman, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap individu. Pemerintah harus membongkar sistem yang memungkinkan munculnya praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
PDKN Soroti “Kavling” Ruang Publik
Kritik PDKN tidak hanya diarahkan pada persoalan sertifikat dan kepemilikan tanah.
Rahman turut menyoroti dugaan penguasaan ruang-ruang publik. Ia mempertanyakan apabila laut, sempadan sungai, danau, serta kawasan lainnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat justru dapat dikuasai oleh kepentingan tertentu.
Menurutnya, negara harus memastikan ruang publik tetap berada dalam koridor hukum dan tidak berubah menjadi objek kepentingan kelompok tertentu.
“Tanah rakyat jangan sampai kalah oleh kekuatan modal. Negara harus hadir dan memberikan perlindungan,” demikian garis besar sikap Rahman dalam pernyataan tertulisnya.
Proses KPK Harus Dibiarkan Berjalan
Di tengah kerasnya desakan politik tersebut, proses hukum KPK tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
KPK masih mendalami perkara dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut, termasuk aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Status hukum setiap pihak harus ditentukan berdasarkan proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
PDKN meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan agraria dan menjadikan perkara di ATR/BPN sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pertanahan nasional.
Rahman menegaskan, persoalan tanah pada akhirnya menyangkut kepentingan rakyat. Karena itu, menurut PDKN, kepastian hukum, transparansi dan perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas negara.