“Siapa yang Melindungi Rakyat?” Ketua LPKP Jhon Kenedy: Oknum Diduga Berpihak ke PT NPR, Warga Terusir Tanpa Ganti Rugi

IMG_20260919_130139

KALTENG.ARD-NEWS.com— 19 September 2026 — Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah menyampaikan laporan resmi bernomor 064/DPP-LPKP/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) melalui Mabes Polri dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Laporan secara khusus menyoroti dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Muara Pari dalam sengketa lahan seluas sekitar 190 hektare di wilayah Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Lahan Adat 190 Hektare Diduga Dikuasai Tanpa Hak
Dalam laporan LPKP disebutkan, lahan seluas 190 hektare tersebut merupakan tanah yang menurut keterangan pihak pelapor telah dikuasai dan diusahakan secara turun-temurun oleh masyarakat Desa Karendan selama puluhan tahun.
LPKP menyatakan bahwa berdasarkan dokumen dan keterangan yang mereka miliki, lahan tersebut merupakan tanah ulayat masyarakat yang keberadaannya telah diakui sejak 1994.
Namun, menurut laporan tersebut, sejak sekitar September–Oktober 2024, PT Nusa Persada Resources (PT NPR) mulai melakukan aktivitas pembabatan dan penebangan di area tersebut.
LPKP mendalilkan aktivitas itu dilakukan tanpa persetujuan pemilik lahan dan tanpa pembayaran ganti rugi yang sah kepada masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Dana Tali Asih Rp4,75 Miliar Dipersoalkan
Persoalan semakin mencuat setelah pada Maret 2025, PT NPR disebut menyalurkan dana tali asih sebesar Rp4,75 miliar.
Menurut laporan LPKP, dana tersebut diserahkan kepada pihak yang disebut sebagai oknum Kepala Desa Muara Pari, sementara masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan disebut tidak menerima pembayaran tersebut.
Ketua LPKP Kalimantan Tengah, Jhon Kenedy, menyatakan pihaknya mempertanyakan dasar pemberian dan penerimaan dana tersebut, termasuk mengenai kewenangan pihak yang menerima pembayaran.
“Siapa yang melindungi rakyat? Warga pemilik lahan justru tidak menerima sepeser pun,” demikian pokok pernyataan Jhon Kenedy sebagaimana disampaikan dalam laporan LPKP.
LPKP juga menyatakan pembagian dana tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Jhon Kenedy yang mengaku sebagai penerima kuasa dari pihak yang diklaim sebagai pemilik lahan.
Warga Disebut Kehilangan Rumah dan Sumber Penghidupan
Dalam laporan itu, LPKP menyebut sengketa tersebut telah berdampak langsung terhadap kehidupan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Sejumlah warga disebut kehilangan tempat tinggal setelah rumah mereka diratakan. Selain itu, sumber mata pencaharian yang selama ini bergantung pada lahan tersebut juga disebut terdampak.
LPKP menilai persoalan tersebut berkaitan dengan sejumlah hak warga yang dijamin peraturan perundang-undangan, antara lain hak atas kepemilikan, tempat tinggal, serta kehidupan dan penghidupan yang layak.
LPKP juga mendalilkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, baik dalam aspek pidana maupun perdata. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Bukti Disebut Telah Diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum
Untuk mendukung laporan, LPKP menyatakan telah melampirkan sejumlah dokumen dan bukti, di antaranya:
Surat keputusan kepala desa tahun 2020;
Kesepakatan adat tahun 1994;
Surat kuasa ahli waris;
Bukti penguasaan lahan secara turun-temurun;
Foto kondisi lahan dan rumah warga sebelum, saat, dan setelah dilakukan perataan;
Dokumen administrasi terkait;
Pernyataan dari saksi-saksi adat.
LPKP meminta aparat penegak hukum melakukan penelitian dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
LPKP Minta Kejagung, Polri, dan KPK Menindaklanjuti
Dalam laporan resminya, LPKP meminta Jaksa Agung RI, Kapolri RI, dan Ketua KPK RI melakukan penelitian serta penyelidikan sesuai kewenangan masing-masing terhadap dugaan persoalan tersebut.
LPKP menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
Pertama, mengusut dugaan persekongkolan antara oknum Kepala Desa Muara Pari dan pihak PT NPR dalam penguasaan lahan yang diklaim milik masyarakat.
Kedua, memulihkan hak pihak yang terbukti sebagai pemilik lahan, termasuk persoalan ganti rugi tanaman dan bangunan atau rumah yang terdampak.
Ketiga, memberikan perlindungan terhadap warga yang mengaku kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian akibat sengketa tersebut.
Keempat, memeriksa pihak yang menerima dana tali asih apabila terbukti tidak memiliki hak atau kewenangan atas pembayaran tersebut serta menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Laporan tersebut juga disebut telah ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Hukum dan HAM, Gubernur Kalimantan Tengah, serta Bupati Barito Utara.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan laporan resmi yang disampaikan Ketua LPKP Kalimantan Tengah, Jhon Kenedy.
Redaksi menegaskan bahwa berbagai tudingan dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan klaim pihak pelapor serta belum merupakan kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.
Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Nusa Persada Resources (PT NPR), Pemerintah Desa Muara Pari, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan untuk menyampaikan tanggapan resmi.? (Red).

ARD-NEWS