ARD-NEWS.COM, PASURUAN – Upaya mediasi dalam perkara sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (21/7/2026), tidak membuahkan kesepakatan. Seluruh pihak tergugat satu hingga lima, kecuali tergugat dua, menolak resume perdamaian yang diajukan penggugat dengan alasan masing-masing.
Proses mediasi dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kuasa hukum Kepala Desa Randupitu, Panitia PTSL, serta pihak penggugat yang didampingi dua kuasa hukumnya, Samosir dan Kudus Surya.
Pihak Pemerintah Kabupaten Pasuruan menolak resume perdamaian yang diajukan penggugat dengan alasan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pelaksanaan program telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kuasa hukum tergugat menjelaskan, penolakan mediasi dilakukan karena seluruh proses yang disengketakan telah berjalan sesuai prosedur. Menurutnya, apabila terdapat perubahan terhadap proses tersebut, maka harus ditempuh melalui mekanisme dan tahapan hukum yang berlaku.
Khusus pihak Kepala Desa Randupitu, penolakan didasarkan pada tuntutan pengembalian biaya PTSL. Menurut kuasa hukum, persoalan biaya tersebut saat ini telah menjadi objek perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan proses persidangannya telah memasuki tahap akhir.
Selain itu, selama pelaksanaan program PTSL berlangsung, tidak pernah ada keberatan secara langsung dari pihak pemohon kepada panitia maupun kepala desa untuk membatalkan keputusan atau ketetapan yang telah dibuat. Atas dasar itu, panitia tetap menolak tuntutan pengembalian biaya sebagaimana diminta penggugat.
Meski mediasi dinyatakan gagal sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, para tergugat menyatakan akan tetap mengikuti seluruh tahapan persidangan untuk membuktikan kebenaran hukum. Mereka juga menegaskan bahwa penyelesaian secara damai di luar pengadilan tetap terbuka apabila seluruh pihak memiliki kesepakatan.
Kuasa hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, S.H., menegaskan pihaknya siap melanjutkan perkara ke tahap persidangan pokok perkara. Menurutnya, persidangan nantinya akan menjadi forum untuk membuktikan seluruh proses pelaksanaan PTSL di Desa Randupitu telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Fjr).







