Kuasa Hukum Tergugat Program PTSL Tolak Damai, Penggugat bukan Penerima Manfaat Langsung

Kuasa Hukum Tergugat Program PTSL Tolak Damai, Penggugat bukan Penerima Manfaat Langsung

ARD-NEWS. COM, Pasuruan – Upaya damai dalam sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu tampaknya masih menemui jalan buntu. Dalam mediasi lanjutan di PN Bangil, Senin (13/7/2026), resume perdamaian yang diajukan oleh warga selaku penggugat langsung ditolak mentah-mentah oleh pihak tergugat.

​Ironisnya, mediasi yang berjalan selama 30 hari sejak 1 Juli lalu ini tidak dihadiri oleh para pemegang kebijakan kunci, yakni Bupati Pasuruan, Camat Gempol, dan Kepala BPN Kabupaten Pasuruan. Sidang hanya dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Desa Randupitu dan Panitia PTSL.

​Kudus Surya Dharma, S.H., selaku Kuasa Hukum Penggugat yang baru memegang perkara sejak 7 Juli, menyatakan bahwa gugatan citizen lawsuit ini sebenarnya berakar dari keberatan masyarakat mengenai nominal biaya PTSL.

​”Kami menduga ada miskomunikasi antara kebijakan Bupati dengan pelaksanaan di lapangan. Kami juga sudah bersurat ke Inspektorat untuk meminta klarifikasi resmi dari Bupati,” jelas Kudus.

Pihaknya masih berharap hakim mediator bisa menjembatani kebuntuan ini dalam waktu dua minggu ke depan sebelum masa mediasi berakhir.

​Namun, harapan damai itu langsung ditepis oleh Nofi Hariyanto, S.H., Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu. Nofi menilai poin-poin damai yang diajukan penggugat keliru secara hukum. Salah satunya menyangkut luasan PTSL Kabupaten Pasuruan sebesar 6.000 hektar dengan anggaran APBN Rp3 miliar yang dipersoalkan penggugat. Bagi Nofi, ada tiga hal yang membuat resume perdamaian tersebut wajib ditolak.

Pertama, soal desakan agar Bupati mengubah aturan biaya tambahan PTSL, yang menurutnya adalah ranah judicial review ke MA, bukan kewenangan PN Bangil.

Kedua, tuntutan pengembalian uang warga yang dianggap tidak logis karena tahapan pengukuran tanah sudah rampung berjalan atas kesepakatan bersama.

​Poin ketiga yang paling krusial adalah status hukum (legal standing) para penggugat. “Mereka yang menggugat ini tidak ikut program PTSL, bukan penerima manfaat langsung. Sertifikat PTSL itu hak individual. Selama warga yang ikut tidak mengeluh, berarti tidak ada masalah,” cecar Nofi.

​Sikap tegas ini akan dituangkan secara tertulis oleh pihak tergugat pada sidang Selasa pekan depan. Dengan penolakan ini, bola panas kasus PTSL Randupitu tampaknya akan terus bergulir di meja hijau.(Fjr).