Rokan Hulu, ARD– news. com– ajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.A. (34) beserta barang bukti sabu seberat 45,84 gram dan uang tunai Rp10.400.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.40 WIB di sebuah rumah di Jalan Lubuk Bendahara, Dusun Suka Maju, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolsek Ujung Batu Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu AKP Sudarto Sihombing, S.Sos pada Senin (20/7/2026). Informasi itu menyebutkan kawasan Jalan Lubuk Bendahara diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan tim Reskrim melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di bagian belakang rumahnya.
Penggeledahan badan yang dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan Ketua RT setempat membuahkan hasil. Petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri tersangka.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan lima paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, lima bungkus plastik klip kosong, dua unit timbangan digital, dua skop plastik, satu alat hisap sabu (bong), satu kaca pireks, tiga buah mancis, satu unit telepon genggam Vivo Y12 warna biru, serta sebuah dompet cokelat berisi uang tunai Rp10.400.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil penimbangan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita memiliki berat kotor 45,84 gram. Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Ujung Batu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Kapolsek Ujung Batu Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H. mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur hukum demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba,” tegas Kompol Buyung Kardinal.
Polsek Ujung Batu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui langkah preventif, penegakan hukum yang tegas, serta kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.
(Humas Polres / Amir)







