ARD-NEWS COM ROKAN HULU-
Aparat kepolisian dari Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial DN (29), warga Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika golongan I.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Matoa, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Polsek Ujung Batu segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Kapolsek Ujung Batu, Kompol Jusup Purba SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Sudarto Sihombing SSos menyampaikan, saat petugas tiba di lokasi, mereka mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan, dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” jelas AKP Sudarto, Sabtu (11/4/2026).
Penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan Ketua RT setempat guna memastikan transparansi proses hukum.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis narkotika yang diduga siap edar, baik dari tubuh tersangka maupun dari kendaraan miliknya yang berada di sekitar lokasi.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pil ekstasi berbagai merek, satu paket sabu, satu paket ganja kering, dua unit timbangan digital, alat hisap (bong), skop sabu, plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp6.174.000 yang diduga hasil transaksi.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam dan satu unit mobil Honda Jazz yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Hasil tes urine terhadap tersangka DN menunjukkan positif mengandung zat narkotika, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ujung Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungannya sebagai bagian dari upaya bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban..(Amir)





