Kuasa Hukum Karyawan PT Sakari Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Normatif ke Disnakertrans Jatim

ARD-NEWS.COM, Pasuruan – Kuasa hukum karyawan PT Sakari secara resmi mengadukan perusahaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, khususnya pada Bidang Pengaduan, terkait dugaan tidak dipenuhinya hak-hak normatif karyawan oleh pihak perusahaan.

Pengaduan tersebut diterima oleh Sub Bidang Pengaduan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur pada Rabu, 11 Februari 2026. Selanjutnya, laporan ditindaklanjuti oleh Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, melalui Sub Korwil Pasuruan, yang diwakili oleh Angga.

Kuasa hukum karyawan, Didik Djunaedi, S.H., C.LA, menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat sepuluh karyawan PT Sakari yang diberhentikan dalam rentang waktu tiga bulan hingga lima tahun lalu, namun permasalahan hak normatif mereka belum juga diselesaikan oleh pihak perusahaan.

Menurut Didik Djunaedi, para karyawan tersebut belum mendapatkan hak-hak normatif yang seharusnya dijamin oleh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, sehingga langkah pengaduan resmi ke Disnakertrans menjadi upaya hukum yang harus ditempuh.

“Harapan kami sebagai kuasa hukum, apabila PT Sakari tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada para karyawan, maka pemerintah harus memberikan sanksi tegas. Bahkan, jika pelanggaran tersebut terus dilakukan, perusahaan harus ditutup,” tegas Didik Djunaedi.

Pihak kuasa hukum berharap Disnakertrans Provinsi Jawa Timur dapat segera melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan tindakan tegas sesuai dengan kewenangannya, demi menjamin perlindungan hukum dan keadilan bagi para karyawan yang dirugikan,”pungkasnya.(Red).