Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Otentik, Polres Pasuruan Tetapkan AS Sebagai Tersangka

IMG-20260925-WA0180

Pasuruan, ard-news.com – Kasus dugaan pemalsuan akta otentik dengan cara mencantumkan atau memalsukan alamat orang lain dalam perkara gugatan cerai yang berujung pada terbitnya akta cerai dari Pengadilan Agama Bangil, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru.

Pelapor, Eni Saptarini, kini mendapat titik terang setelah Polres Pasuruan menetapkan seorang berinisial AS sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat Polres Pasuruan Nomor B/144/XX/Satreskrim tertanggal 24 Juni 2026.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan Eni Saptarini kepada pihak kepolisian. Setelah laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/92/IV/2026/Satreskrim tertanggal 17 April 2026.

Dalam proses penyidikan, kepolisian juga menerbitkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/71/VI/2026/Satreskrim tertanggal 5 Juni 2026.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti serta bukti permulaan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, status AS yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Kuasa hukum pelapor, Heri Siswanto, S.H., M.H., mengapresiasi langkah penyidik Polres Pasuruan yang telah menetapkan AS sebagai tersangka.

Menurut Heri, penetapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang dilaporkan kliennya, khususnya terkait dugaan pengancaman dan pemalsuan akta otentik.

“Langkah tegas penyidik ini kami nilai sebagai wujud penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi saudari Eni Saptarini,” ujar Heri, Jumat (25/9/2026).

Ia menilai proses penanganan perkara yang dilakukan aparat kepolisian menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Heri juga berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat terus berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami juga berharap proses hukum selanjutnya, mulai dari pelimpahan berkas hingga persidangan di pengadilan, dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti,” tambahnya.

Dengan ditetapkannya AS sebagai tersangka, perkara tersebut kini memasuki tahapan hukum selanjutnya. Pihak pelapor berharap proses penyidikan dapat dituntaskan hingga tahap penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum dan, apabila memenuhi ketentuan hukum, berlanjut ke persidangan.

Meski demikian, status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan belum berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Fjr).

Amanat Rakyat Demokrasi