Syamsuardi, SH Soroti PTSL Bermasalah: 78 Persen Cacat Prosedur, Desak Prabowo Hentikan Sementara

IMG-20260925-WA0001

JAKARTA,ard-news.com – Kantor Advokasi Konsultan Hukum Dan Pertanahan yang berdomisili di Jalan Buana Raya, Cikunir Kota Bekasi. Syamsuardi SH dan Rekan menyoroti Carut marut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dinilai banyak menyimpang dari prosedur.
Syamsuardi SH .Menurutnya, biang kerok. permasalahan PTSL justru bermula dari tingkat paling bawah, yakni di tingkat Desa dan seksi pengukuran dari BPN.
“Secara struktural ada pelanggaran proses sertifikasi. Prosedurnya tidak benar,” tegasnya saat ditemui, Kamis (25/9).
Ia bahkan mendesak pemerintah untuk melakukan revisi dan menghentikan sementara program PTSL di seluruh Indonesia untuk dilakukan evaluasi total.
Syamsuardi SH mengungkapkan, saat ini sudah banyak kasus PTSL yang berujung pidana dan tersangka ditangani Polda Metro Jaya dengan TKP di wilayah Bogor, Summarecon, dan Tangerang Selatan (Tangsel).
“78 persen bermasalah. Salah semua karena prosedur tidak benar,” ujarnya.
Menurut Syamsuardi SH Indonesia sebagai negara agraris memiliki klasifikasi tanah yang kompleks, ada tanah adat, tanah negara, tanah bebas, dan hutan lindung. Namun klasifikasi tersebut kerap diabaikan dalam proses PTSL.
Ia menilai Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto belum serius membenahi persoalan agraria ini.
Modus yang paling sering terjadi, kata dia, adalah pemalsuan surat keterangan tanah berupa Letter C dan Girik. Ia mencontohkan kasus di Bogor, di mana Letter C (LTC) tidak pernah berubah namun nama kepemilikan haknya diganti.
Ini jelas pemalsuan kepemilikan hak. Banyak temuan di desa, tanda tangan dipalsukan,” ungkapnya.

Sebagai solusi, Syamsuardi menekankan pentingnya perbaikan mental pejabat terkait. Tanpa perbaikan integritas aparat dari tingkat desa hingga pusat, program PTSL hanya akan melahirkan konflik agraria baru.
“Solusinya mental pejabat harus diperbaiki,” pungkasnya.(red)

Amanat Rakyat Demokrasi