Kemenkum Riau Siap Perkuat Kemitraan dengan LPKSM RMRB, Sertifikasi Paralegal dan Edukasi Hukum Jadi Agenda Strategis
Kemenkum Riau Siap Perkuat Kemitraan dengan LPKSM RMRB, Sertifikasi Paralegal dan Edukasi Hukum Jadi Agenda Strategis
PEKANBARU – ard-news.com — Penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pendampingan hukum dan perluasan akses masyarakat terhadap edukasi hukum menjadi fokus kemitraan yang dijajaki Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (LPKSM RMRB).
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi jajaran pengurus LPKSM RMRB dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Edison Manik, S.H., M.Si., di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa (27/10/2026).
Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk menjajaki kolaborasi kelembagaan, terutama dalam fasilitasi sertifikasi paralegal, penyuluhan hukum, dan peningkatan kompetensi anggota LPKSM RMRB agar mampu menjalankan fungsi edukasi serta pendampingan masyarakat secara lebih terarah dan profesional.
Audiensi dipimpin langsung Ketua Umum LPKSM RMRB, Putra Rezeky, S.Pd.I., bersama jajaran pengurus. Dalam pertemuan tersebut, LPKSM RMRB menyampaikan permohonan fasilitasi sertifikasi paralegal sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas organisasi dalam menjalankan tugas perlindungan konsumen.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Edison Manik, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menyatakan dukungan terhadap program LPKSM RMRB, termasuk kesiapan memfasilitasi proses sertifikasi paralegal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kementerian Hukum mendukung program-program LPKSM RMRB dan bersedia memfasilitasi sertifikasi paralegal anggota LPKSM RMRB,” ujar Edison.
Dukungan ini dinilai penting dalam mendorong peningkatan pemahaman hukum di tengah masyarakat. Keberadaan paralegal yang memiliki kompetensi memadai diharapkan dapat membantu masyarakat memahami persoalan yang dihadapi, mengenali hak dan kewajibannya, serta memperoleh informasi mengenai jalur penyelesaian masalah yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Edison juga menekankan pentingnya pendekatan penyelesaian persoalan secara proporsional. Menurutnya, sejumlah persoalan dapat diupayakan penyelesaiannya melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan, sepanjang sesuai dengan hukum serta tidak menghilangkan hak pihak yang dirugikan.
“Tidak semua perkara hukum harus diselesaikan secara hukum. Akan lebih baik jika diselesaikan secara kekeluargaan. Di sinilah letak pentingnya peran paralegal,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya peran edukasi dan pendampingan awal agar masyarakat tidak hanya memahami persoalan yang dihadapi, tetapi juga mengetahui pilihan penyelesaian yang tersedia dan prosedur yang dapat ditempuh.
Perluas Edukasi Hukum, Dekatkan Layanan kepada Masyarakat
Selain penguatan kapasitas paralegal, Kemenkum Riau juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan LPKSM RMRB dalam penyelenggaraan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi hukum, meningkatkan kesadaran perlindungan konsumen, serta membantu masyarakat memahami mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Bagi LPKSM RMRB, penguatan kompetensi anggota menjadi salah satu aspek penting untuk membangun pelayanan yang bertanggung jawab. Pendampingan masyarakat tidak cukup hanya berlandaskan kepedulian, tetapi juga perlu ditopang pemahaman terhadap regulasi, etika, batas kewenangan, dan prosedur penanganan pengaduan.
Dalam hal sertifikasi mediator, audiensi tersebut juga membahas perlunya koordinasi dengan lembaga yang berwenang. Berdasarkan penjelasan dalam pertemuan, LPKSM RMRB diarahkan berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi terkait jalur sertifikasi mediator yang berada dalam ranah kewenangan Mahkamah Agung.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap program peningkatan kapasitas anggota dilaksanakan melalui mekanisme yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putra Rezeky: Kemitraan Harus Memberikan Manfaat Nyata
Ketua Umum LPKSM RMRB, Putra Rezeky, menyampaikan apresiasi atas sambutan dan dukungan Kemenkum Riau. Ia menegaskan komitmen organisasinya untuk membangun hubungan kemitraan yang konstruktif dan berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi Kementerian Hukum Riau di bawah kepemimpinan Kakanwil yang baru, Edison Manik. LPKSM berkomitmen menjadi mitra bagi Kemenkum Riau. Sertifikat yang nanti diberikan akan kami pergunakan sebaik mungkin, dan kami akan menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Kemenkum Riau,” ujar Putra.
Menurut Putra, kemitraan antarlembaga perlu diarahkan pada program yang jelas, terukur, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Penguatan kompetensi anggota diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan kualitas edukasi perlindungan konsumen serta pelayanan pengaduan masyarakat.
Komitmen menyampaikan laporan kegiatan secara berkala juga menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas organisasi dan memastikan program yang dijalankan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui penjajakan kerja sama ini, LPKSM RMRB berharap ruang kolaborasi dengan Kemenkum Riau semakin terbuka, khususnya dalam memperluas penyuluhan hukum dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan hak-hak konsumen.
Bagi masyarakat, penguatan edukasi hukum diharapkan menjadi pintu masuk untuk memperoleh informasi yang benar, memahami prosedur pengaduan, dan mengetahui lembaga yang berwenang menangani persoalan yang dihadapi.
Tentang LPKSM RMRB
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (LPKSM RMRB) merupakan lembaga yang bergerak di bidang perlindungan konsumen di Provinsi Riau.
Dalam menjalankan kegiatannya, LPKSM RMRB mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Peran lembaga mencakup edukasi perlindungan konsumen, penerimaan pengaduan, advokasi, dan pendampingan masyarakat sesuai ketentuan serta batas kewenangan yang berlaku.
Hotline Pengaduan LPKSM RMRB: 0822-8991-2230.
(Amir)