Buruh PT Wasundari Indah dan PT RAS Adukan Dugaan Kekurangan Upah dan THR ke Disnaker serta Polda Riau

IMG-20260926-WA0107

PEKANBARU . Ard-news.com — Persoalan pemenuhan hak normatif pekerja kembali mencuat di Provinsi Riau. Puluhan buruh dari PT Wasundari Indah, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, serta PT Riau Anugrah Sentosa (RAS), Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Polda Riau, Kamis (24/9/2026).

Kedatangan para pekerja tersebut berkaitan dengan tuntutan atas dugaan kekurangan pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) selama mereka bekerja di perusahaan masing-masing.

Sejumlah buruh mengungkapkan bahwa persoalan pembayaran upah dan THR disebut telah berlangsung dalam hubungan kerja mereka.

“Selama kami bekerja di PT Wasundari Indah, upah kami selalu berkurang dan bahkan THR kami juga berkurang,” ujar salah seorang buruh kepada awak media.

Tidak hanya persoalan upah dan THR, para pekerja juga menyampaikan sejumlah persoalan lain yang menurut mereka perlu mendapat perhatian serius dari instansi ketenagakerjaan.

Di antaranya, dugaan belum didaftarkannya sebagian pekerja dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Para buruh juga mengeluhkan hak cuti tahunan yang disebut tidak pernah diberikan selama masa kerja.

Keluhan tersebut kemudian dibawa ke ranah pengawasan ketenagakerjaan melalui kedatangan pekerja ke Disnaker serta Polda Riau.

Ketua Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI-KASBI) Provinsi Riau, Waonasokhi Giawa, meminta perusahaan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pemenuhan hak normatif pekerja bukan sekadar persoalan kebijakan internal perusahaan, melainkan bagian dari kewajiban dalam hubungan industrial yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

“Ketika buruh telah melaksanakan kewajibannya bekerja sesuai ketentuan perusahaan, maka perusahaan juga berkewajiban memenuhi hak-hak normatif pekerja sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Waonasokhi.

Ia menegaskan, FSBPI-KASBI Riau akan terus mengawal persoalan tersebut apabila tuntutan para pekerja tidak memperoleh penyelesaian.

“Apabila tidak ditanggapi dan hak anggota pekerja di PT Wasundari Indah tidak dibayarkan, pengurus dan anggota KASBI Provinsi Riau siap mengawal persoalan ini melalui jalur hukum dan melaporkannya kepada Disnaker Provinsi Riau,” ujarnya.

Waonasokhi menambahkan, sejumlah aspek dalam hubungan kerja harus mendapat perhatian, termasuk pembayaran upah, waktu kerja, hak cuti, keselamatan dan kesehatan kerja, serta kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ketentuan mengenai upah, waktu kerja, cuti, keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan pekerja harus dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Menunggu Klarifikasi Perusahaan

Keluhan para pekerja tersebut masih merupakan keterangan dari pihak buruh dan serikat pekerja. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, konfirmasi kepada pihak PT Wasundari Indah dan PT RAS diperlukan guna memperoleh penjelasan mengenai dasar pembayaran upah dan THR, kepesertaan BPJS, pelaksanaan cuti tahunan, serta langkah perusahaan menyikapi tuntutan pekerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wasundari Indah dan PT RAS belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah keluhan dan tuntutan yang disampaikan para buruh.

Perkembangan penanganan persoalan tersebut di Disnaker Provinsi Riau maupun laporan yang disampaikan kepada Polda Riau masih menjadi bagian penting untuk ditunggu, khususnya terkait verifikasi atas hak-hak normatif yang dipersoalkan para pekerja.
(AMIR)

Amanat Rakyat Demokrasi