kuasa hukum juwita nilai penetapan tersangka di polda banten cacat prosedur
Jakarta – Ard News. Com– Tim Penasihat Hukum Juwita dari Kantor Firma Hukum UJK & Partners secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI terkait dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara pidana yang menjerat kliennya, Juwita, di lingkungan Polda Banten.
Dalam permohonan tersebut, Tim PH Juwita meminta Komisi III DPR RI memanggil dan meminta penjelasan langsung dari Kapolda Banten, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, serta Unit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Banten.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya konstitusional untuk memperoleh pengawasan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, prinsip keadilan, serta penghormatan terhadap hak hukum seseorang.
Tim PH menyoroti, pada 26 Oktober 2026, Juwita yang untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan BAP justru langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Padahal, menurut Tim PH, terdapat keberatan hukum yang sebelumnya disampaikan kepada penyidik, termasuk permohonan penundaan proses penyelidikan karena perkara yang berkaitan dengan hubungan hukum para pihak masih diperiksa secara perdata di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Pdl.
Tim PH juga telah mengajukan permohonan dengan merujuk prinsip dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, namun tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana diharapkan.
Atas kondisi tersebut, Tim PH menilai perlu adanya pengawasan dari Komisi III DPR RI, khususnya mengenai dasar penetapan tersangka, kecukupan alat bukti, prosedur penangkapan dan penahanan, serta pertimbangan penyidik dalam menangani perkara yang masih memiliki aspek sengketa keperdataan.**