Residivis Curanmor Babak Belur Dihajar Massa Usai Kepergok Curi Motor Di Kantor Kecamatan

IMG-20260925-WA0127

Pasuruan, ard-news.com — Seorang pria bernama Nur Ali, warga Desa Tanjungarum, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, menjadi bulan-bulanan massa setelah tepergok mencuri sepeda motor di halaman Kantor Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Kamis (24/9/2026) sore.

Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut sempat membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik M. Sohib, seorang pegawai Kecamatan Purwosari.

Aksi pencurian berlangsung saat kondisi di sekitar kantor kecamatan masih ramai. Pelaku diduga nekat mengambil sepeda motor yang terparkir di samping kantor kecamatan.

Kusnoto Hari, Kasi Trantib Kecamatan Purwosari, menjelaskan, sepeda motor korban sempat berhasil dibawa keluar dari area kantor. Namun, kendaraan tersebut kemudian mengalami kendala karena dalam kondisi terkunci pengaman.

Saat pelaku berusaha menuntun sepeda motor, aksinya diketahui oleh pegawai lain. Pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor yang dicurinya.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melakukan pengejaran. Tidak jauh dari lokasi kejadian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga.

Massa yang emosi sempat menghakimi pelaku hingga mengalami luka-luka. Beruntung, aksi tersebut berhasil diredam setelah anggota Polsek Purwosari tiba di lokasi.

Petugas kemudian mengamankan Nur Ali beserta sepeda motor yang menjadi barang bukti untuk dibawa ke Polsek Purwosari guna menjalani proses hukum.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno membenarkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Pelaku disebut baru saja keluar dari tahanan setelah menjalani hukuman atas kasus serupa.

Atas perbuatannya, Nur Ali kini harus kembali berhadapan dengan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan pihak kepolisian, sementara barang bukti sepeda motor telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.(Fjr).

Amanat Rakyat Demokrasi