Bukan Soal KTA, Kuasa Hukum Budi Hartono Dorong Penyidik Uji Dugaan Hambatan Kerja Jurnalistik
ROKAN HULU ,ard-news.com — Polemik dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang melibatkan wartawan Budi Hartono memasuki babak pemeriksaan di Satreskrim Polres Rokan Hulu.
Pemeriksaan terhadap M. Fadli Amanda pada Kamis (24/9/2026) menjadi bagian dari proses klarifikasi penyidik atas peristiwa yang terjadi ketika Budi Hartono melakukan peliputan rapat Ketahanan Pangan di Sekretariat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu, Jumat (28/8/2026).
Persoalan tersebut berkembang setelah muncul perbedaan keterangan antara pihak pelapor dan pihak yang diperiksa. Kuasa hukum M. Fadli Amanda, Amrizal S.H., M.H., sebelumnya menyatakan bahwa kliennya diperiksa untuk memberikan klarifikasi dan membantah adanya pelarangan pengambilan foto maupun video.
Pihak Fadli juga mempersoalkan Budi Hartono yang disebut tidak menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers ketika berada di lokasi.
Namun, kuasa hukum Budi Hartono, Budi Hartono S.H., M.H., menilai narasi tersebut berpotensi menggeser pokok persoalan.
Menurutnya, keberadaan KTA, surat tugas, identitas media maupun administrasi kewartawanan merupakan hal yang dapat diverifikasi. Akan tetapi, substansi laporan kliennya adalah dugaan adanya tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik ketika wartawan sedang menjalankan fungsi mencari dan memperoleh informasi.
> **“Ini bukan semata-mata perkara KTA. KTA, surat tugas, identitas media dan administrasi lainnya adalah bagian yang bisa diklarifikasi. Yang menjadi substansi laporan adalah rangkaian peristiwa yang dialami klien kami saat menjalankan tugas jurnalistik,”** tegas Budi Hartono.
Menurutnya, perlu ada garis yang jelas antara verifikasi identitas wartawan dengan tindakan yang berpotensi menghambat proses jurnalistik.
Permintaan identitas, kata dia, pada prinsipnya dapat dilakukan secara wajar dan proporsional. Namun, persoalan hukum harus diuji apabila dalam praktiknya terdapat tindakan yang menyebabkan wartawan tidak dapat menjalankan fungsi jurnalistiknya sebagaimana mestinya.
KTA Bukan Titik Akhir Pemeriksaan
Kuasa hukum pelapor menilai perdebatan mengenai KTA tidak semestinya menjadi satu-satunya ukuran dalam melihat perkara tersebut.
Sebab, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) juga mengatur sanksi terhadap tindakan yang secara melawan hukum dan dengan sengaja berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.
Dewan Pers pada 15 Juli 2026 juga menegaskan bahwa upaya menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan UU Pers. Dalam pernyataannya, Dewan Pers menyebut masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi dan meminta seluruh pihak mendukung kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional.
Bahkan pada Agustus 2026, Dewan Pers kembali menyoroti persoalan penghalangan kerja jurnalistik dan menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan bagian dari pemenuhan hak publik untuk mengetahui serta fungsi kontrol sosial pers.
Wartawan Hadir Mencari Informasi, Bukan Menghadiri Rapat
Pernyataan Kepala Dusun Suyanto yang menyebut Budi Hartono hadir tanpa undangan rapat juga menjadi perhatian kuasa hukum pelapor.
Menurutnya, argumentasi tersebut harus dilihat dalam konteks kapasitas seseorang ketika berada di sebuah kegiatan.
> **“Wartawan tidak harus berstatus sebagai peserta rapat untuk menjalankan fungsi jurnalistik. Wartawan hadir untuk mencari dan memperoleh informasi yang memiliki nilai bagi kepentingan publik. Karena itu, persoalan ada atau tidaknya undangan harus ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa wartawan tidak berhak melakukan peliputan,”** ujarnya.
Namun demikian, kuasa hukum pelapor menegaskan tidak ingin membangun kesimpulan hukum secara sepihak.
Seluruh fakta, termasuk apakah benar terdapat tindakan yang memenuhi unsur penghalangan sebagaimana dimaksud dalam UU Pers, menurutnya harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan keterangan para pihak serta alat bukti yang tersedia.
Penyidik Diminta Uji Seluruh Rangkaian Peristiwa
Budi Hartono berharap penyidik tidak hanya melihat satu potongan kejadian, melainkan menguji seluruh rangkaian peristiwa sejak wartawan berada di lokasi hingga berakhirnya kegiatan peliputan.
> **“Yang kami harapkan sederhana. Periksa seluruh rangkaian peristiwanya secara utuh. Jangan hanya melihat persoalan KTA, tetapi lihat apa yang terjadi ketika klien kami menjalankan tugas jurnalistik. Semua pihak tentu mempunyai hak memberikan keterangan dan pembelaan,”** katanya.
Ia menegaskan pihak pelapor menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak bermaksud mengambil alih kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
> **“Kami menyerahkan penilaian hukum kepada penyidik. Kami hanya meminta agar seluruh fakta diuji secara objektif, profesional dan proporsional. Jika tidak ada pelanggaran, tentu harus dinyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur penghalangan kerja jurnalistik, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”** pungkasnya.
Perkara ini masih berada dalam tahap pemeriksaan. Belum terdapat putusan atau kesimpulan hukum final yang menyatakan pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.
Karena itu, seluruh keterangan dalam perkara tersebut masih harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak setiap pihak untuk memberikan keterangan dan pembelaan.
Perkara tersebut kini menjadi perhatian karena menyentuh dua kepentingan yang sama-sama harus ditempatkan secara proporsional: hak masyarakat memperoleh informasi melalui kerja jurnalistik dan kewajiban wartawan menjalankan profesinya secara profesional serta sesuai Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa wartawan tetap wajib mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.
(Amir)
