ARD-NEWS.COM.BARITO UTARA. Konflik agraria antara masyarakat adat Desa Kerendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, dengan PT NPR terus bergulir. Warga menilai kehadiran perusahaan justru merampas ruang hidup dan hak ulayat yang dikelola turun-temurun.
Putra daerah Desa Kerendan, Prianto bin Samsuri, membenarkan kabar penggusuran dan perusakan lahan tradisional warga oleh PT NPR. Pernyataan itu disampaikan di Cafe Resto Jakarta, Senin 25 Mei 2026.
“Saya tegaskan bahwa itu memang benar adanya. Kami sudah cek langsung ke lapangan. Ladang tersebut belum pernah saya alihkan ke pihak mana pun, termasuk ke PT NPR,” tegas Prianto.
Menurutnya, dampak pembukaan lahan oleh korporasi tidak hanya dialami dirinya, tetapi juga sejumlah kepala keluarga lain. Wilayah yang dipersoalkan meliputi lahan 140 dan 190.
“Di lahan 140 maupun 190, bukan hanya saya yang terdampak. Di sana juga ada Pak John Kennedy Group, Pak Ison, dan rekan-rekan. Dugaan kami, luasan yang dirusak PT NPR jauh lebih besar dari lahan 140,” ungkapnya.
Warga menuntut PT NPR membuktikan tapal batas secara transparan. Upaya dialog dengan pihak perusahaan melalui pesan WhatsApp untuk peninjauan bersama pemerintah desa hingga kecamatan disebut tidak pernah ditanggapi.
“PT NPR sampai detik ini tidak pernah berani melakukan pembuktian. Ini memperkuat dugaan kami bahwa investasi mereka justru merugikan warga secara terang-terangan,” ujar Prianto.
Prianto mengaku memegang legalitas berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas lahan 190 yang digusur. Kerugian warga besar karena merusak tanaman produktif yang menjadi sumber ekonomi.
“Saya punya SPT di lahan 190 yang digusur dan dirusak PT NPR. Investasi ini merusak hak atas tanah, kebun karet, kebun sawit, buah-buahan, hingga merobohkan beberapa pondok yang sudah ada jauh sebelum izin PT NPR terbit. Bagi kami, ini bukan sekadar kerugian materiil, tetapi pelanggaran pidana,” tegasnya.
Ia menjelaskan masyarakat adat cenderung diam karena dibayangi jeratan UU Kehutanan dan UU Minerba. Padahal lahan tersebut sudah ratusan tahun digunakan untuk perladangan berpindah warisan leluhur.
“Meskipun berada di kawasan hutan, kami adalah penjaga hutan, bukan perusak. Kearifan lokal perladangan berpindah dilakukan alami untuk menjaga kesuburan tanah tanpa alat modern atau bahan kimia. Kehadiran PT NPR tidak membawa manfaat, justru membawa penderitaan bagi masyarakat adat,” kata Prianto.
Merasa aspirasi di daerah buntu, Prianto atas nama masyarakat adat Desa Kerendan melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Menko Polhukam, Komnas HAM RI, Kapolri, serta Komisi III dan IV DPR RI.
“Pak Prabowo yang kami hormati, apakah hukum ini berlaku untuk semua orang atau hanya untuk masyarakat kecil? Negara seharusnya hadir melindungi hak-hak masyarakat adat. Saya memohon kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Bapak Menko Polhukam, Ketua DPR RI, dan Ketua Komnas HAM, tolong berikan perlindungan hukum bagi kami para peladang tradisional dan pemilik kebun di Desa Kerendan,” pungkasnya.(NKO)





