Warga Karedan Tuntut PT NPR Ganti Rugi Lahan Adat 140 Hektare yang Diduga Dikuasai Sepihak

Ard-news.com, Barito Utara- Konflik agraria kembali mencuat di Desa Karedan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara. Ratusan warga masyarakat hukum adat menuduh PT Nusa Persada Resources (PT NPR) menguasai lahan seluas 140 hektare tanpa persetujuan dan ganti rugi.

Lahan tersebut disebut warga telah dikelola secara turun-temurun jauh sebelum perusahaan mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Hak ulayat kami diakui sejak 1982, diperbarui 2010 dan 2018. Lahan ini ruang hidup kami. Tidak pernah ada kesepakatan, tidak pernah terima ganti rugi maupun tali asih,” ujar perwakilan warga, Minggu, 29/6/2026.

*Diduga Lakukan Kriminalisasi dan Pengrusakan*
Warga menduga PT NPR menggunakan manajemen konflik untuk menguasai lahan. Mereka menuding perusahaan merusak pondok, kebun, dan fasilitas warga.

Selain itu, warga merasa dikriminalisasi dengan dalih memiliki izin dari pemerintah.

Proses pengukuran dan verifikasi juga disorot. Warga menyebut kegiatan itu dilakukan sepihak, tanpa dihadiri pemilik lahan, tanpa rekomendasi desa dan kecamatan, serta data dibuat sendiri tanpa transparansi.

Perusahaan mengklaim wilayah itu tanah negara. Klaim itu ditolak warga dengan merujuk Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menyatakan lahan garapan turun-temurun bukan tanah negara.

PT NPR merupakan anak usaha PT Indo Tambang Raya Megah Tbk (ITM). Warga berharap perusahaan terbuka itu menghormati hak adat.

*Desak Penghentian Aktivitas dan Ganti Rugi*
Warga mendasarkan tuntutannya pada UUD 1945 Pasal 18B ayat 2 dan 28I, UU Kehutanan No. 41/1999, UU Pokok Agraria No. 5/1960, serta KUHP Pasal 406 tentang perusakan.

Surat permohonan perlindungan telah dikirim ke Presiden, DPR RI, Komnas HAM, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri LHK, KPK, dan Panglima TNI.

Tuntutan warga meliputi:
1. Penghentian sementara aktivitas di lahan sengketa.
2. Pengukuran ulang terbuka dengan melibatkan tokoh masyarakat.
3. Verifikasi keabsahan izin IPPKH PT NPR.
4. Pembayaran ganti rugi penuh melalui negosiasi.
5. Jaminan keamanan agar warga tidak dikriminalisasi.

Warga juga meminta PT NPR membuka koordinat lahan yang sudah diberi tali asih dan memasang patok batas resmi agar tidak merambah lahan lain yang belum disepakati.

Hingga berita ini diturunkan, PT NPR belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.(Red)