ARD-NEWS.COM – Rokan Hulu – Menjelang berakhirnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT Padasa Enam Utama pada 23 Juli 2026, Pemerintah Desa Kabun bersama Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Makmur Sejahtera menggelar Rapat Koordinasi dan Musyawarah Desa (Musdes), Selasa malam (14/07/2026), sebagai langkah awal menghimpun aspirasi masyarakat dalam rangka penyusunan draf pembahasan mengenai pengembangan kebun plasma 20 persen.
Musyawarah dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kabun Muhammad Rafly Ashari, S.E. selaku pimpinan rapat sekaligus protokol kegiatan. Hadir dalam forum tersebut Camat Kabun Anang Perdana Putra, S.S.T.P., anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Paizul, A.Md., Tokoh Adat/Nini Mamak sekaligus anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Muhammad Aidi, S.H., PS Kapolsek Kabun IPTU Jerri Paulus Sinaga, S.H., pengurus KUD Bumi Makmur Sejahtera, BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga Desa Kabun.
Forum berlangsung terbuka dan partisipatif. Berbagai pandangan, masukan, dan usulan masyarakat dihimpun sebagai bahan penyusunan draf aspirasi yang nantinya akan menjadi dasar komunikasi resmi dengan manajemen PT Padasa Enam Utama. Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan pandangan bahwa hingga saat ini realisasi pembangunan kebun plasma 20 persen yang selama ini menjadi harapan warga belum terwujud sebagaimana yang diharapkan.
Sejumlah peserta musyawarah juga menyampaikan pandangan bahwa beberapa desa di sekitar wilayah operasional perusahaan telah memperoleh manfaat program plasma, sedangkan masyarakat Desa Kabun berharap adanya penyelesaian yang memberikan kepastian serta rasa keadilan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua KUD Bumi Makmur Sejahtera, Amri, menjelaskan bahwa evaluasi terhadap Memorandum of Understanding (MoU) yang pernah disepakati menjadi salah satu pembahasan penting dalam forum. Menurutnya, sejumlah substansi dalam kesepahaman tersebut perlu dikaji kembali agar mampu mengakomodasi perkembangan kondisi saat ini.
Selain itu, persoalan luasan wilayah Desa Kabun juga dinilai menjadi salah satu aspek yang selama ini muncul dalam proses komunikasi dengan pihak perusahaan sehingga penyelesaian mengenai pembangunan plasma belum menemukan titik temu.
Dalam arahannya, Camat Kabun Anang Perdana Putra, S.S.T.P. menegaskan bahwa seluruh proses penyampaian aspirasi harus tetap berada dalam koridor hukum, mengedepankan musyawarah, menjaga persatuan masyarakat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
“Melalui musyawarah malam ini, kita rumuskan poin-poin yang menjadi kehendak masyarakat. KUD merupakan wadah resmi yang mewakili masyarakat dalam berkomunikasi dengan PT Padasa Enam Utama. Seluruh perjuangan harus dilakukan secara bijaksana, tetap solid, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar tahapan berikutnya dilaksanakan melalui musyawarah yang lebih luas dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar memperoleh legitimasi sosial dan menjadi representasi aspirasi warga Desa Kabun.
Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Paizul, A.Md. sekaligus putra daerah Kabun mengajak masyarakat menjaga persatuan dan tetap mengedepankan dialog sebagai jalan penyelesaian. Menurutnya, seluruh alternatif yang memberikan manfaat bagi masyarakat patut dibahas secara terbuka bersama pihak perusahaan, termasuk kemungkinan penyediaan lahan di luar areal HGU maupun skema pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.
Sementara itu, Tokoh Adat/Nini Mamak sekaligus anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Muhammad Aidi, S.H. menilai berakhirnya masa kesepahaman antara perusahaan dan koperasi merupakan momentum strategis untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap hubungan kemitraan yang telah berjalan.
“Berakhirnya Surat Perjanjian Kesepahaman (MoU) antara PT Padasa Enam Utama dengan Koperasi Produsen Unit Desa Bumi Makmur Sejahtera hendaknya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh, menyusun langkah terbaik ke depan, serta memperkuat kelembagaan koperasi agar mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara optimal,” tegasnya.
Ia menyatakan siap mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme konstitusional, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, apabila diperlukan.
Dari unsur keamanan, Kapolsek Kabun IPTU Jerri Paulus Sinaga, S.H. menyampaikan bahwa Polri berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta siap mendukung proses komunikasi yang konstruktif antara masyarakat dan PT Padasa Enam Utama. Kepolisian juga membuka ruang mediasi apabila diperlukan sehingga seluruh proses dapat berlangsung secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
Musyawarah menghasilkan sejumlah poin yang akan menjadi draf aspirasi masyarakat, meliputi usulan penyediaan atau pengembalian lahan secara bertahap apabila memungkinkan, pembahasan skema manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta penguatan kelembagaan KUD melalui penyempurnaan struktur kepengurusan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Panitia musyawarah menegaskan bahwa seluruh poin tersebut belum merupakan keputusan maupun kesepakatan dengan pihak perusahaan, melainkan masih berupa draf aspirasi internal masyarakat yang akan menjadi bahan pembahasan dalam pertemuan resmi bersama manajemen PT Padasa Enam Utama.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Padasa Enam Utama terkait hasil Musyawarah Desa tersebut. ARD NEWS membuka ruang hak jawab dan kesempatan konfirmasi kepada manajemen PT Padasa Enam Utama untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Musyawarah berlangsung dalam suasana tertib, terbuka, dan kondusif. Seluruh peserta sepakat agar proses penyampaian aspirasi tetap mengedepankan dialog, musyawarah, dan penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan, dengan harapan tercapai solusi yang memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan manfaat yang berkelanjutan bagi seluruh pihak.(Amir)







