ARD-NEWS.COM – ROKAN HULU – Tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), aparatur Desa, dan pengurus koperasi Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya, Kecamatan Kepenuhan, menyampaikan langsung aspirasi terkait hak kebun plasma 20 persen kepada Anggota DPR RI Komisi VI, Dr. H. Achmad, M.Si, di Rumah Aspirasi, Sabtu (11/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat meminta percepatan penyelesaian hak plasma eks PT Eluan Mahkota (EMA) dan PT Aditya Palma Nusantara yang hingga kini dinilai belum dapat dinikmati oleh warga sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, rombongan juga mendorong dilakukan pendataan ulang calon penerima plasma serta meminta kepastian pola kemitraan dengan PT Agrinas Palma Nusantara agar proses realisasi hak masyarakat memiliki kejelasan.

Menanggapi aspirasi tersebut, H. Achmad menyatakan siap mengawal penyelesaiannya sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Insya Allah aspirasi ini akan kami tindak lanjuti dan kawal sesuai kewenangan yang ada, sehingga masyarakat memperoleh kepastian atas hak-haknya,” tegasnya.

Ketua Koperasi Produsen Sei Rokan Jaya, Suleiman, SH, mengatakan perjuangan memperoleh hak plasma telah berlangsung cukup lama sehingga masyarakat berharap adanya dukungan nyata dari pemerintah pusat.

“Kami datang membawa amanah masyarakat. Harapan kami sederhana, hak plasma 20 persen yang menjadi hak masyarakat dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan. Dengan dukungan Bapak H. Achmad, kami berharap proses penyelesaiannya dapat dipercepat sehingga manfaat plasma benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Suleiman.

Ia menambahkan, komunikasi yang terjalin dengan Anggota DPR RI diharapkan menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian persoalan plasma yang selama ini dinantikan masyarakat.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya masyarakat Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya untuk terus memperjuangkan kepastian hak plasma, dengan harapan penyelesaiannya segera memberikan kepastian hukum dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga.

(Alim)

By Daeng