Ard-news.com.Jakarta– Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa perdamaian antara Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata dengan anggotanya, Bripda Azril Fauzi, tidak boleh menghentikan proses pemeriksaan etik apabila terbukti ada dugaan pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya, perselisihan antara AKBP Joko Kusumadinata dan Bripda Azril Fauzi dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Perdamaian itu ditandai dengan penandatanganan surat kesepakatan yang disaksikan Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa, keluarga Bripda Azril Fauzi, serta kuasa hukum. Dalam dokumen tersebut disebutkan perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.
Menanggapi hal itu, Rahmad Sukendar menyatakan penyelesaian secara damai adalah hak para pihak. Namun mekanisme etik dan disiplin di lingkungan Polri tetap harus berjalan.
“Kapolri jangan lindungi Kapolres nakal. Kami mendapatkan informasi dari beberapa sumber bahwa Kapolres Pasangkayu diduga sering melakukan pemukulan terhadap anggotanya. Sepertinya Kapolda Sulawesi Barat tutup mata. Kami meminta agar Kapolres Pasangkayu tetap dikenakan sanksi etik apabila dugaan tersebut terbukti,” tegas Rahmad Sukendar, Minggu (5/7/2026).
Rahmad menambahkan, jika dugaan pelanggaran tidak ditindaklanjuti secara transparan, hal itu dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi institusi kepolisian.
“Jika Kapolri melakukan pembiaran, maka kasus serupa berpotensi kembali terulang. Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas demi menjaga marwah institusi Polri dan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.(Red)





