Jakarta,ard-news.com- (03/08) – Terkait persoalan ekspansi tambang atas nama investasi anti rakyat di wilayah konsensi Tambang Emas PT Citra Palu Mineral (CPM) di Poboya berlanjut. Kali ini Bareskrim Mabes Polri lakukan pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap warga Poboya perihal laporan disinyalir dari oknum terafiliasi dengan pihak PT CPM soal pertambangan terjadi di Wilayah Kontrak Karya PT. CITRA PALU MINERALS (PT. CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu Sulawesi Tengah. Senin (03/08), Jakarta
Didampingi Kuasa Hukum Bpk Safar, Kusnadi seorang Pejuang Tambang Rakyat Poboya Sulteng penuhi pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Senin (3/08) 2026.
Pemeriksaan, dikabarkan kepentingan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana, hingga terbit Surat panggilan Bareskrim Mabes Polri.
Usai pemeriksaan Kusnadi menyampaikan, dirinya telah kooperatif menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Dittipidter sebagai saksi atas aktivitas penambangan di Poboya Sulteng.
Lanjut Aktivis Pejuang Tambang Rakyat Poboya Sulteng tersebut menjelaskan perjuangan yang mana telah diperjuangkan masyarakat dalam rangka legalisasinya, yang mana pelepasan sebagian lahan (red: PT CPM) untuk kepentingan masyarakat.
Di samping itu, kemukanya menjelaskan bahwa terkait tuntutan lainnya, pelepasan sebagian lahan cpm dan sudah masuk dalam koridor pembahasan.
” kerjasama koperasi Lingkar Tambang Poboya. Jika selama ini disebut penambang emas ilegal, kami selama ini tetap berjuang untuk realisasinya yang mana alhamdulilah, selama ini mendapat dukungan pemerintah daerah, khususnya Gubernur Sulawesi Tengah,” ujarnya
Di lokasi, saat diwawancari awak media, Kuasa Hukum Syafaruddin SH menjelaskan,” Rekan rekan yang dipanggil untuk diminta keterangan dalam rangka kegiatan penambangan di Poboya, namun tidak menghalangi aktivitas sebagaimananya di Poboya,” ujarnya
” Kami tetap setia berikan support dan setia berikan semangat kepada rekan rekan,” pungkas Pengacara Syafaruddin.








