Pekanbaru, ard-news.com-Penanganan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di PT Karya Cipta Nirvana (KCN) memasuki babak yang menentukan. Setelah menggelar audiensi lintas instansi yang mempertemukan aparat penegak hukum, penyelenggara jaminan sosial, pengawas ketenagakerjaan, dan organisasi buruh, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau memutuskan menurunkan tim pemeriksa ke perusahaan pada Senin, 3 Agustus 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah forum audiensi mengungkap sejumlah fakta administratif yang dinilai memerlukan pemeriksaan langsung, termasuk adanya perubahan status pekerja dalam administrasi BPJS yang terjadi di tengah perselisihan hubungan industrial.
Audiensi dipimpin langsung oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Roni Rakhmat, dan dihadiri unsur Polda Riau, BPJS Kesehatan Wilayah Riau, BPJS Ketenagakerjaan, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Bidang Hubungan Industrial, serta DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Riau.
Membuka audiensi, Kepala Disnakertrans menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berhenti pada pembahasan di ruang rapat.
“Kami akan melakukan pemeriksaan ulang berdasarkan seluruh bukti yang ada. Hari ini surat resmi kami layangkan kepada perusahaan. Kami berkomitmen mengawal penyelesaian perkara ini sampai tuntas,” tegas Roni Rakhmat.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh fakta yang muncul dalam audiensi akan diuji melalui pemeriksaan lapangan, termasuk dokumen administrasi ketenagakerjaan dan kepesertaan BPJS.
*FSPMI: Ini Bukan Lagi Sekadar Perselisihan Industrial*
Dalam forum tersebut, Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau, Satria, menegaskan perkara yang dialami Abdul Halim telah berkembang menjadi persoalan hukum yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, Abdul Halim merupakan Ketua PUK FSPMI yang telah tercatat di Disnaker Rokan Hulu, namun kepesertaan BPJS Kesehatannya dinonaktifkan dengan alasan mengundurkan diri, sementara di sisi lain pekerja tersebut sedang menjalani proses PHK yang menurut FSPMI belum berkekuatan hukum tetap.
“Kami meminta proses hukum tidak berhenti pada mediasi. Negara harus hadir menegakkan aturan. Kalau tidak ada perkembangan yang nyata, kami akan menyampaikan aspirasi melalui aksi damai di Polda Riau dan Disnaker Provinsi Riau,” ujar Satria.
Ia juga mempertanyakan dasar administratif perusahaan dalam mengambil sejumlah kebijakan ketenagakerjaan, termasuk dugaan belum adanya Peraturan Perusahaan yang disahkan sesuai ketentuan.
*BPJS Kesehatan: Berpedoman pada Dokumen yang Disampaikan Perusahaan*
Perwakilan BPJS Kesehatan Wilayah Riau, Istadiarti, menjelaskan bahwa perubahan status kepesertaan dilakukan berdasarkan laporan administrasi dari perusahaan.
“Dokumen yang kami terima menyebut pekerja mengundurkan diri dan tidak terdapat informasi adanya sengketa hubungan industrial. Kami memproses sesuai dokumen yang disampaikan pemberi kerja,” jelasnya.
*BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Adanya Perubahan Status Administrasi*
Keterangan yang menjadi perhatian dalam audiensi datang dari perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan kronologi administrasi yang diterima lembaga tersebut, perusahaan melaporkan Abdul Halim mengundurkan diri pada maret 2025.
Namun, pada juni 2026, perusahaan kembali mengajukan perubahan data dengan mengubah status tersebut menjadi PHK.
Perubahan administrasi itu akan menjadi salah satu objek pemeriksaan tim pengawas ketenagakerjaan.
*Polda Riau: Kedepankan Jalur Hukum*
Perwakilan Polda Riau, Aditya, mengimbau seluruh pihak agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Aksi penyampaian pendapat hendaknya menjadi pilihan terakhir,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Satria menegaskan bahwa perubahan data di BPJS Ketenagakerjaan terjadi setelah adanya laporan kepada kepolisian. Menurutnya, perusahaan menyebut perubahan tersebut sebagai kesalahan administrasi, namun hal itu tetap perlu diuji melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
*3 Agustus Jadi Ujian Awal*
Disnakertrans Provinsi Riau memastikan tim pemeriksa akan turun langsung ke PT Karya Cipta Nirvana pada Senin, 3 Agustus 2026. Pemeriksaan akan difokuskan pada verifikasi dokumen hubungan kerja, administrasi ketenagakerjaan, serta fakta-fakta yang muncul dalam audiensi.
DPW FSPMI Provinsi Riau juga diminta hadir untuk memberikan keterangan dan mendampingi proses pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut dipandang sebagai momentum penting yang akan menentukan arah penanganan perkara, baik dari sisi penegakan norma ketenagakerjaan maupun tindak lanjut proses hukum yang saat ini masih berjalan di Polda Riau. Seluruh pihak kini menunggu apakah hasil pemeriksaan mampu memberikan kejelasan terhadap fakta-fakta yang dipersoalkan dalam audiensi tersebut, sekaligus menjadi pijakan bagi langkah hukum berikutnya.(Amir)








