ARD-NEWS.COM. KABUN (Ard-news.com)_ – Tim Investigasi Ard-news kembali melakukan pendalaman terhadap persoalan tata kelola keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Artha Mitra Kesuma, Desa Boncah Kesuma, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.
Investigasi lapangan yang dilakukan pada Senin (13/7/2026) merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan awal Pemerintah Kecamatan Kabun. Pemeriksaan itu menemukan ketidaksesuaian administrasi dan adanya selisih pencatatan keuangan yang hingga kini masih diminta penjelasannya kepada pengelola BUMDes.
Untuk memastikan akurasi informasi, Tim Investigasi Ard-news melakukan konfirmasi langsung kepada Pemerintah Desa Boncah Kesuma serta berupaya meminta tanggapan dari pengurus operasional BUMDes sesuai prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik.
*Kepala Desa: Administrasi BUMDes Memang Harus Dibenahi*
Dalam wawancara di ruang kerjanya, Kepala Desa Boncah Kesuma, Ruslan, menjelaskan bahwa dirinya berkedudukan sebagai Penasihat BUMDes. Sementara fungsi pengawasan dijalankan oleh unsur Pengawas sesuai ketentuan. Senin (13/7/2026)
Meski demikian, Ruslan mengakui tata kelola administrasi BUMDes Artha Mitra Kesuma masih memerlukan pembenahan.
“Kami sudah melakukan pembinaan dan memberikan nasihat kepada pengurus BUMDes. Bahkan Pemerintah Desa juga telah mengeluarkan Surat Teguran resmi terkait persoalan ini,” ujar Ruslan kepada Tim Investigasi Ard-news.
Menurut Ruslan, Pemerintah Kecamatan Kabun hingga kini masih meneliti dokumen administrasi dan meminta pengurus BUMDes melengkapi sejumlah data dalam proses klarifikasi.
*Total Dana Yang Dikelola Capai Rp2,18 Miliar*
Ruslan mengungkapkan, Pemerintah Desa Boncah Kesuma telah menyalurkan penyertaan modal kepada BUMDes secara bertahap sejak 2019 hingga 2024. Totalnya mencapai Rp667.000.000 yang bersumber dari Dana Desa.
Modal tersebut digunakan untuk menjalankan tiga unit usaha: Depot Air Minum Isi Ulang, Toko Bangunan, dan Unit Simpan Pinjam.
Selain itu, data yang diperoleh Tim Investigasi menunjukkan akumulasi dana simpanan masyarakat pada Unit Simpan Pinjam tercatat mencapai Rp1.513.117.000.
Dengan demikian, total dana yang dikelola BUMDes melalui penyertaan modal desa dan dana masyarakat mencapai lebih dari Rp2,18 miliar.
Sebelumnya, Camat Kabun menyampaikan adanya selisih pencatatan administrasi sebesar Rp832.047.000. Selisih itu masih dalam proses klarifikasi dan belum dapat disimpulkan sebagai kerugian negara ataupun tindak pidana sebelum verifikasi dokumen selesai.
*Direktur BUMDes Belum Beri Tanggapan*
Sebagai bentuk penerapan prinsip _cover both sides_, Tim Investigasi Ard-news mendatangi Kantor BUMDes Artha Mitra Kesuma untuk meminta penjelasan langsung dari Direktur BUMDes.
Namun saat didatangi pada Senin siang (13/7/2026), kantor dalam keadaan tertutup dan tidak terlihat aktivitas pelayanan.
Tim juga telah menghubungi Direktur BUMDes melalui telepon dan pesan singkat. Hingga berita ini diterbitkan, Direktur BUMDes belum memberikan tanggapan.
Untuk memberikan ruang hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Tim Investigasi menitipkan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Desa agar diteruskan kepada Direktur BUMDes.
*Hasil Verifikasi Tentukan Langkah Lanjutan*
Pemerintah Kecamatan Kabun sebelumnya memberi batas waktu kepada pengurus BUMDes untuk melengkapi dokumen yang diminta.
Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar pemerintah menentukan langkah lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk audit lanjutan oleh lembaga berwenang.
Ard-news akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara independen, berimbang, dan berbasis data. Redaksi juga tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak agar informasi yang disampaikan tetap akurat dan proporsional. (Amir)







