BPI KPNPA Desak Kapolri Turun Tangan: Soroti Dugaan Pemerasan Oknum Penyidik di 4 Polda
Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar desak Kapolri awasi laporan dugaan pemerasan oknum penyidik di Polda Jambi, Jabar, Kalbar, dan Kaltara. Soroti penyelesaian cuma damai.
Jakarta, Ard-newe. Com–Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), *Tubagus Rahmad Sukendar*, mendesak Kapolri turun tangan mengawasi penanganan sejumlah laporan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan oknum penyidik di beberapa wilayah hukum Polda.
BPI KPNPA RI menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran di 4 Polda yakni : Polda Jambi, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Kalimantan Utara.22/9
Rahmad mempertanyakan proses penanganan laporan tersebut setelah menurutnya sejumlah perkara hanya berujung pada perdamaian antara pihak yang dilaporkan dengan korban, tanpa dilanjutkan secara terbuka ke proses etik maupun disiplin.
“Polri adalah institusi besar yang memiliki tugas mulia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu, apabila ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, tentu harus ditindak tegas sesuai aturan,” kata Rahmad, Selasa (22/9/2026).
BPI Pertanyakan Akhir Penanganan Laporann Rahmad menjelaskan, laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan BPI KPNPA RI telah mendapat respons dari Divisi Propam Polri dan diteruskan kepada Bidang Propam di masing-masing Polda.
Menurut dia, tindak lanjut kemudian dilakukan melalui Subdit Paminal Propam Polda untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Namun, BPI KPNPA RI mempertanyakan apabila pemeriksaan berhenti setelah adanya perdamaian dan pengembalian uang kepada pihak yang merasa dirugikan.
“Jangan sampai setiap dugaan pemerasan atau penyalahgunaan kewenangan selesai hanya dengan perdamaian dan pengembalian uang. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar penyelesaian administratif,” tegasnya.
*Soroti Dugaan Perlakuan Berbeda*
Rahmad bahkan mempertanyakan apakah terdapat perbedaan dalam penanganan perkara berdasarkan latar belakang atau posisi personel yang dilaporkan. “Kami mempertanyakan mengapa laporan yang kami sampaikan tidak semuanya berlanjut sampai pemeriksaan etik atau disiplin. Apakah ada faktor tertentu yang menyebabkan penanganannya berbeda? Kalau memang tidak ada, buktikan melalui proses yang transparan dan objektif,” ujar Rahmad.
Menurutnya, institusi Polri harus memastikan seluruh personel berada dalam standar penegakan hukum dan pengawasan internal yang sama, tanpa membedakan pangkat dan jabatan.
*Kapolri Diminta Jangan Berhenti di Level Pelaksana*
“Usut juga ke atas apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. Jangan berhenti hanya pada pelaksana di bawah. Siapa pun orangnya, apa pun pangkat dan jabatannya, apabila berdasarkan bukti ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menilai pengawasan internal merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Jangan sampai perilaku segelintir orang justru mencederai kerja keras ribuan anggota Polri yang selama ini menjalankan tugas dengan baik,” katanya.
BPI KPNPA RI, kata Rahmad, akan terus mengawal laporan yang telah disampaikan dan meminta setiap proses penanganannya dilakukan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.(red)