Resmi! Pemilik “Mau Print” Laporkan 3 Eks Karyawan ke Polisi, Dugaan Rugikan Rp272 Juta

Ard-news.com.Jakarta Pusat – Manajemen Percetakan “Mau Print” resmi menempuh jalur hukum. Tiga mantan karyawan berinisial T.S., M.R.J., dan A.S. dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penggelapan dalam jabatan.

Laporan tercatat dengan STPL Nomor: LP/B/1909/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus, tertanggal 30 Juni 2026. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 488 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Kronologi & Bukti CCTV
Kuasa hukum pelapor dari Firma Hukum YNN & PARTNERS, Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H., menyebut kejadian bermula pada 5 Juni 2026 pukul 16.40 WIB di Jalan Kalibaru Timur No. 182, Senen, Jakarta Pusat.

“Dugaan pencurian terungkap setelah kami periksa rekaman CCTV. Salah satu terlapor diduga mengambil plat milik perusahaan yang sudah dibungkus, lalu menyerahkannya ke dua orang lain,” ujar Nelson, Selasa, 30/6/2026.

Akibat peristiwa itu, perusahaan mengaku rugi Rp272.232.500.

Serahkan ke Polisi, Hormati Praduga Tak Bersalah
Nelson menegaskan laporan dibuat untuk kepastian hukum.
“Kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian. Harapannya diproses profesional dan objektif. Kami juga menghormati asas praduga tak bersalah. Biar proses hukum dan fakta di persidangan yang bicara,” katanya.

Manajemen “Mau Print” Minta Maaf Soal Video Viral
Di sisi lain, manajemen juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait video yang sempat viral dari lingkungan percetakan.

“Kami mewakili keluarga dan manajemen menyampaikan maaf sebesar-besarnya atas video yang viral dan kejadian di lingkungan kami. Kami akui ada kekeliruan penanganan internal dan akan jadi bahan evaluasi,” tulis manajemen dalam pernyataan.

Manajemen menyebut dugaan ini berawal dari pengakuan dan surat pernyataan kesanggupan ganti rugi dari pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan Polres Metro Jakarta Pusat.(Red)