Penetapan AS sebagai Tersangka Diprotes, Kuasa Hukum Eni Saptarini Siapkan Laporan ke Propam Dan Wasidik Polda Jatim
Pasuruan, ard-news.com — Proses hukum perkara dugaan pemalsuan akta otentik yang berkaitan dengan terbitnya akta cerai dari Pengadilan Agama Bangil, Kabupaten Pasuruan, kembali memicu polemik.
Perkara yang dilaporkan oleh Eni Saptarini dengan pihak terlapor berinisial SRD dan AS tersebut kini ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasuruan.
Perkembangan terbaru berupa penetapan AS sebagai tersangka justru menuai keberatan dari pihak pelapor. Kuasa hukum Eni Saptarini, Heri Siswanto, S.H., M.H., menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dipertanyakan dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Penetapan AS sebagai tersangka disebut dituangkan dalam surat Polres Pasuruan Nomor B/144/XX/Satreskrim, tertanggal 24 Juni 2026.
Heri mempertanyakan alasan penyidik hanya menetapkan AS sebagai tersangka. Menurutnya, berdasarkan fakta yang diketahui pihak pelapor, terdapat pihak lain berinisial SRD yang menurutnya memiliki peran dalam proses perkara perdata yang kemudian berkaitan dengan terbitnya akta cerai tersebut.
“Penetapan satu tersangka terasa janggal. Karena kami menilai SRD, penggugat (suami), yang tanda tangan gugatan adalah SRD, yang sidang dan membenarkan alamat tergugat juga SRD. Sedangkan AS hanya membantu mengurus dan menjadi saksi.
Namun kenapa hanya AS yang ditetapkan sebagai tersangka? Itu kan sama saja AS yang dijadikan kambing hitam. Menurut kami, seharusnya ada dua tersangka,” ujar Heri Siswanto, Sabtu (26/9/2026).
Heri menegaskan, keberatan tersebut bukan semata-mata mengenai jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan menyangkut proses penyidikan dan penilaian terhadap seluruh fakta serta dokumen yang menjadi dasar perkara.
Menurut dia, pihaknya menilai terdapat sejumlah fakta hukum substantif yang seharusnya diperiksa secara menyeluruh sebelum menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Kami melihat ada prosedur yang patut dipertanyakan dalam penanganan perkara pemalsuan akta otentik ini. Mengapa hanya satu yang ditetapkan menjadi tersangka, sementara SRD yang menurut kami memiliki peran penting tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, langkah hukum internal kepolisian harus ditempuh,” katanya.
Atas keberatan tersebut, tim kuasa hukum Eni Saptarini berencana melayangkan laporan resmi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur serta meminta pengawasan melalui mekanisme Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Jatim.
Langkah tersebut, menurut Heri, ditempuh untuk meminta pemeriksaan dan evaluasi terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan oleh jajaran Polres Pasuruan.
Setidaknya terdapat dua hal yang akan dimintakan perhatian dalam laporan tersebut.
Pertama, pihak pelapor meminta adanya pengawasan melekat dan evaluasi terhadap proses penanganan perkara, termasuk menilai prosedur penetapan tersangka sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme penyidikan yang berlaku.
Kedua, pihaknya meminta agar dokumen-dokumen pokok yang menjadi objek dugaan pemalsuan akta otentik diperiksa secara komprehensif, sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara dapat diuji secara objektif.
“Kami ingin agar seluruh proses ini dilakukan secara transparan dan profesional. Dokumen-dokumen yang menjadi pokok perkara harus diperiksa secara menyeluruh dan tidak boleh ada fakta yang terlewat,” tegas Heri.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari jajaran Polres Pasuruan, khususnya Satreskrim, terkait keberatan pihak pelapor dan rencana pelaporan kepada Propam serta Wasidik Polda Jawa Timur.
Konfirmasi tersebut penting untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar dan pertimbangan penyidik dalam menetapkan AS sebagai tersangka, termasuk mengenai status hukum pihak lain yang disebut oleh kuasa hukum pelapor.
Dengan adanya keberatan dari pihak pelapor, perkara ini kini memasuki dinamika baru. Selain proses hukum terhadap perkara dugaan pemalsuan akta otentik, mekanisme pengawasan internal kepolisian juga berpotensi menjadi jalur yang ditempuh pihak pelapor untuk mempertanyakan proses penyidikan.
Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya berharap mekanisme Propam dan Wasidik nantinya dapat memberikan ruang pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh proses penanganan perkara, sekaligus memastikan setiap fakta dan alat bukti yang relevan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Fjr).
