Ard-news.com-.Pekanbaru– Pemeriksaan dugaan manipulasi data jaminan sosial di PT Karya Cipta Nirvana (KCN) di Ditreskrimum Polda Riau, Rabu (8/7/2026), menimbulkan perbedaan persepsi antara pelapor dan penyidik terkait agenda penanganan perkara.

Ketua PUK SPPK-FSPMI PT KCN, Abdul Halim mengaku datang memenuhi jadwal mediasi. Hal itu berdasarkan informasi via WhatsApp dari penyidik pada 6 Juli 2026.

“Informasi yang saya terima dari Pak Wandi melalui telepon WhatsApp pada tanggal 6 Juli kemarin, agenda hari Rabu ini dijadwalkan untuk mediasi dengan pihak perusahaan. Karena itu kami hadir untuk memenuhi agenda tersebut,” kata Abdul Halim kepada Ard-news. Rabu malam.

Dalam pertemuan tersebut, Abdul Halim menyampaikan 3 tuntutan utama:
1. Diperkerjakan kembali atau diberikan pesangon 2 kali ketentuan
2. Pembayaran upah proses periode Februari–Juni 2026
3. Pengaktifan kembali, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan sepihak

Berseberangan dengan itu, penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Wandi menegaskan agenda hari itu bukan mediasi.

“Hari ini agendanya memang bukan mediasi. Tahapannya masih pemanggilan pihak pelapor untuk dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sekaligus kami mencatat apa saja poin-poin yang menjadi tuntutan dari saudara Abdul Halim,” jelas Wandi.

Wandi menambahkan, setelah BAP pelapor rampung, penyidik baru akan menjadwalkan pertemuan lanjutan.

“Setelah proses BAP ini selesai, baru nanti kami jadwalkan untuk mengumpulkan pihak manajemen perusahaan, pihak pelapor, beserta perwakilan Serikat FSPMI. Semua pihak akan kami panggil secara patut melalui surat undangan resmi,” ujarnya.

Sebelumnya, DPW FSPMI Riau juga hadir mengawal proses di Mapolda Riau sebagai bentuk pendampingan hukum kepada pelapor.

Tambahan Informasi Ancaman Pidana Dugaan Manipulasi Data BPJS

Jika terbukti melakukan manipulasi data jaminan sosial, perusahaan dapat dijerat pasal berlapis:.

1. UU BPJS No. 24/2011 Pasal 55 Penjara 8 tahun tambah Denda Rp 1 Miliar
2. PP No. 86/2013 Denda 2% per bulan tambah Sangsi administratif
3. KUHP Pasal 263 Pemalsuan Dokumen, Penjara 6 tahun
4. UU Ketenagakerjaan Pesangon Upah proses
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT KCN belum memberikan tanggapan resmi.
Ard-news .com, membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Amir)

By Daeng