ARD-NEWS.COM. Rokan Hulu-23 Apr 2026 .Sengketa ketenagakerjaan antara pekerja dan manajemen PT KCN kembali dimediasi Dinas Tenaga Kerja Rokan Hulu, Kamis (23/4/2026). Pekerja menilai mutasi yang dialami Dian Antoni Lubis sebagai Wakil Sekretaris PUK SPPK FSPMI PT KCN merupakan demosi terselubung.
Mediasi Lanjutan, Perusahaan Minta Waktu 14 Hari.
Mediasi hari ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya. Perwakilan pekerja awalnya meminta perusahaan menjawab tuntutan dalam 7 hari kerja, yakni mengembalikan Dian ke posisi semula. Namun PT KCN meminta waktu 14 hari kerja. Permintaan itu disepakati dalam mediasi.
Dari Analis ke Kebersihan, Pendapatan Turun.
Pihak pekerja menyebut kebijakan itu demosi karena jenis pekerjaan berubah dan hak normatif berkurang. Sebelumnya Dian bekerja sebagai analis dengan upah plus lembur. Setelah dimutasi ke bagian kebersihan, ia hanya menerima upah tanpa lembur.
Padahal, PT KCN mengakui dalam mediasi bahwa mutasi bukan karena kesalahan pekerja dan Dian memiliki kompetensi di bidang analis. “Seharusnya dibina sesuai keahlian, bukan dipindah ke pekerjaan tidak relevan,” kata perwakilan pekerja.
Dian merupakan pekerja PKWTT sejak 2018.
Diduga Belum Ada PP, Rawan Union Busting.Pekerja juga menyoroti dugaan perusahaan belum memiliki peraturan perusahaan yang sah saat menerbitkan mutasi. Kondisi ini dinilai menimbulkan perlakuan tidak proporsional dan berpotensi mengarah pada praktik union busting. Tudingan tersebut dibantah pihak manajemen PT KCN.
Kata LBH dan Manajemen.
Perwakilan LBH FSPMI Riau, Maulana Syafi’i, S.H.I menegaskan akan mengawal kasus ini. “Jika tidak ada kesalahan, kembalikan ke posisi semula sesuai kompetensinya,” ujarnya.
Dian Antoni Lubis berharap keadilan. “Saya hanya ingin diperlakukan adil dan dikembalikan ke pekerjaan semula,” katanya.
HRGA PT KCN, Anggun Pangestuti, menyebut kebijakan itu bagian dari kebijakan internal dan bukan sanksi. “Kami minta waktu 14 hari kerja untuk memberi jawaban resmi agar dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Mediator Disnaker Rohul, Rahmi Hidayat Nasution, mengimbau para pihak menyelesaikan lewat musyawarah mufakat dan perundingan bipartit sesuai UU No. 2 Tahun 2004.
Mediasi dihadiri mediator, pekerja, LBH FSPMI Riau, serta perwakilan HRGA dan legal PT KCN. Proses mediasi masih berlangsung.(Halim)





