Rokan Hulu .Ard–news.com- Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPPK FSPMI PT Karya Cipta Nirvana (KCN) menyambut baik terbitnya Anjuran Tertulis Mediator Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu Nomor 500.15.15.2/Diskopukmtransnaker-TKHI/135 tertanggal 8 Juni 2026 terkait perselisihan mutasi jabatan yang dialami Dian Antoni Lubis, Jumat (12/6/2026).
Dian Antoni Lubis merupakan karyawan PT Karya Cipta Nirvana yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris PUK SPPK FSPMI PT KCN. Selama ini, ia aktif dalam kegiatan organisasi serikat pekerja serta menjalankan fungsi representasi pekerja di lingkungan perusahaan.
Perselisihan bermula ketika perusahaan melakukan mutasi terhadap Dian Antoni Lubis dari jabatan Analyst ke bagian Compound Mill yang efektif berlaku pada 9 Februari 2026. Pekerja menolak mutasi tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan kompetensi, pengalaman kerja, serta latar belakang keahlian yang dimilikinya.
Upaya penyelesaian telah ditempuh melalui perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, perkara tersebut kemudian dilanjutkan ke tahap mediasi pada Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam proses mediasi, pihak pekerja yang didampingi PUK SPPK FSPMI PT KCN menyampaikan bahwa mutasi tersebut tidak sejalan dengan prinsip penempatan tenaga kerja berdasarkan kompetensi dan keahlian. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai berakibat pada penurunan posisi pekerjaan yang selama ini dijalankan.
Setelah memeriksa dokumen dan mendengar keterangan para pihak, Mediator Hubungan Industrial menyimpulkan bahwa mutasi merupakan hak manajemen perusahaan. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa penempatan tenaga kerja harus dilakukan sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Mediator Hubungan Industrial menganjurkan agar PT Karya Cipta Nirvana mempertimbangkan untuk mempekerjakan kembali Dian Antoni Lubis pada jabatan semula sebagai Analyst sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.
Ketua PUK SPPK FSPMI PT KCN, Abdul Halim, mengapresiasi profesionalisme mediator dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, anjuran yang dikeluarkan merupakan langkah positif dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi pekerja.
“Anjuran mediator ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan perusahaan harus tetap memperhatikan aturan hukum, kompetensi pekerja, serta prinsip keadilan dalam hubungan industrial. Kami berharap manajemen PT Karya Cipta Nirvana dapat menerima dan melaksanakan anjuran tersebut dengan itikad baik,” ujar Abdul Halim.
Ia menambahkan, perkara ini bukan hanya menyangkut hak seorang pekerja, tetapi juga menjadi pembelajaran penting bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, dialogis, dan menghormati ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PUK SPPK FSPMI PT KCN juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota serikat pekerja yang telah memberikan dukungan moril selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung.
Ke depan, PUK SPPK FSPMI PT KCN akan terus mengawal pelaksanaan anjuran tersebut serta memastikan hak-hak Dian Antoni Lubis memperoleh perlindungan sebagaimana mestinya. Organisasi juga menegaskan komitmennya untuk terus membangun hubungan industrial yang harmonis, adil, dan bermartabat demi terciptanya iklim kerja yang kondusif bagi seluruh pekerja dan perusahaan.(Amir).





