DPO Kasus Investasi Rp500 Juta Belum Tertangkap, Kuasa Hukum Desak Polres Rohul Kejar SS alias Susi
ROKAN HULU .Ard-news.com — Hampir satu tahun sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), keberadaan SS alias Susi, tersangka dalam perkara dugaan penipuan investasi yang disebut merugikan korban sekitar Rp500 juta, masih menjadi perhatian serius pihak korban.
Kuasa hukum korban, Abdur Rahman, SH, MH, secara terbuka mendesak Polres Rokan Hulu untuk memperkuat langkah pencarian dan segera menindaklanjuti keberadaan tersangka yang disebut telah masuk DPO sejak 10 November 2025.
Desakan tersebut kembali disampaikan setelah pihaknya menyurati Polres Rokan Hulu untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.
“Kami meminta penyidik dapat segera menindaklanjuti perkara ini secara serius. Sejak dikeluarkannya surat DPO pada 10 November 2025, sampai saat ini kami belum melihat adanya proses penangkapan terhadap tersangka,” ujar Abdur Rahman, Senin (28/9/2026).
Menurut Abdur Rahman, status DPO merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus ditindaklanjuti melalui upaya pencarian sesuai kewenangan kepolisian.
Pihak korban, kata dia, tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat. Sebaliknya, korban memilih menunggu dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Kami tidak ingin mengambil tindakan di luar hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Tetapi kami berharap ada langkah konkret untuk menemukan tersangka sehingga perkara ini tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Informasi Keberadaan Tersangka
Abdur Rahman mengungkapkan, pihak korban menerima sejumlah informasi yang menyebut SS diduga masih berada di luar dan berpindah-pindah lokasi.
Namun, ia menegaskan informasi tersebut harus diverifikasi aparat penegak hukum.
“Informasi yang kami terima tentu bukan kewenangan kami untuk memastikan benar atau tidak. Itu tugas penyidik untuk menelusuri dan memverifikasinya,” katanya.
Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pihak lain yang membantu menyembunyikan keberadaan tersangka.
Abdur Rahman meminta informasi tersebut tidak serta-merta dianggap sebagai kesimpulan hukum.
“Kalau memang ditemukan adanya pihak yang dengan sengaja membantu menyembunyikan tersangka atau menghambat proses hukum, kami berharap penyidik melakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum. Tetapi tentu semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujarnya.
Rp500 Juta Dipertaruhkan, Korban Menunggu Kepastian
Perkara ini menjadi perhatian karena nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp500 juta.
Bagi korban, persoalan tersebut bukan sekadar angka. Ada proses hukum yang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai perkara dan pihak yang telah dilaporkan.
“Kami berharap korban mendapatkan kepastian hukum. Kami masih percaya kepada penyidik Polres Rokan Hulu agar perkara ini dapat ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Abdur Rahman.
Ia juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut melalui jalur hukum.
Kasatreskrim Polres Rohul: Akan Ditindaklanjuti
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira ketika dikonfirmasi memberikan respons.
“Baik, akan kita tindaklanjuti. Jika ada yang mengetahui keberadaan DPO, segera laporkan,” ujar Tony.
Pernyataan tersebut menjadi respons resmi kepolisian atas desakan kuasa hukum korban terkait keberadaan tersangka yang telah berstatus DPO.
Kini perhatian tertuju pada langkah lanjutan Polres Rokan Hulu dalam menelusuri keberadaan SS alias Susi serta perkembangan penanganan perkara dugaan penipuan investasi tersebut.
ARD-News akan terus memantau perkembangan perkara ini dan memberikan ruang hak jawab serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers.(Amir)
