Breaking News Darah di Jembatan 3 Setokok! Akar Konflik Lahan 77 Hektare Ditantang Terbuka — Komisi III DPR RI Didesak Turun Tangan — FSPMI Batam Desak Keadilan — Batam Memanas — 1 Oktober 2026 Buruh Turun Ke Jalan!

CBA Soroti Rangkap Jabatan Faisol Riza: Gelar Tinggi, Kursi Bertambah, dan Penghasilan Berlipat

IMG_20260929_161012

JAKARTA , Ard-news.com– Rangkap jabatan pejabat negara kembali menjadi sorotan. Kali ini, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyoroti posisi Faisol Riza yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Perindustrian sekaligus Komisaris Utama PT Pertamina Gas.

Faisol Riza tercatat sebagai Wakil Menteri Perindustrian sejak 21 Oktober 2024. Sementara di PT Pertamina Gas, ia resmi diangkat sebagai Komisaris Utama berdasarkan Keputusan Pemegang Saham Secara Sirkuler pada 7 Juli 2025.

Dari sisi pendidikan, Faisol Riza merupakan lulusan Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta dan Universitas Indonesia. Data alumni UI juga mencatat Faisol Riza sebagai alumnus UI dan Wakil Menteri Perindustrian.

Namun, latar belakang pendidikan dan rangkap jabatan tersebut justru menjadi bahan kritik CBA.

“Seperti para pejabat lain, Faisol Riza saat ini doyan dengan merangkap jabatan. Penghasilan bisa dobel-dobel masuk ke kantong pribadi,” kata Uchok Sky Khadafi ketika diminta tanggapannya mengenai posisi Faisol Riza, Selasa (29/9/2026).

Menurut Uchok, persoalan yang perlu diperhatikan bukan hanya siapa yang menduduki jabatan tersebut, tetapi juga konsekuensi keuangan yang melekat pada masing-masing posisi.

Ia menyoroti adanya anggaran dengan nomenklatur operasional Wakil Menteri di Kementerian Perindustrian yang menurut perhitungannya mencapai sekitar Rp2,4 miliar untuk 12 bulan.

“Di Kementerian Perindustrian saja punya anggaran yang nomenklaturnya bernama operasional Wakil Menteri mencapai Rp2,4 miliar untuk 12 bulan,” tutur Uchok.

Selain itu, Uchok menyoroti posisi Faisol sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Gas. Menurut dia, jabatan tersebut juga disertai komponen remunerasi bagi jajaran Dewan Komisaris.

“Sebagai Komut Pertamina Gas juga mendapat honorarium dan tunjangan yang boleh dibawa pulang,” ujar Uchok.

Ia menyebut remunerasi jajaran Dewan Komisaris yang menurut datanya mencapai Rp5,9 miliar pada 2025, dibandingkan Rp5,1 miliar pada 2024. Dengan demikian, menurut hitungannya, terdapat kenaikan sekitar Rp811 juta.

“Besaran remunerasi dari tahun 2024 sampai 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp811 juta. Ini tentu sungguh nikmat bagi jajaran komisaris bila dibanding rakyat yang dijerat pinjol,” kata Uchok.

Uchok kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan kondisi masyarakat yang menghadapi beban pinjaman daring.

“Jangan jauh-jauh membandingkan dengan rakyat terjerat pinjol. Bandingkan saja dengan anggota Komite Manajemen Risiko yang bukan dari anggota Dewan Komisaris,” ujarnya.

Menurut Uchok, anggota komite tersebut memperoleh honorarium sebesar 20 persen dari gaji Direktur Utama atau sekitar Rp10 juta, ditambah sejumlah fasilitas seperti Tunjangan Hari Raya, fasilitas kesehatan dan pakaian seragam.

Kritik CBA itu kemudian diarahkan pada fenomena rangkap jabatan pejabat publik dan pejabat perusahaan negara. Uchok menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek tata kelola, transparansi serta kepatutan pemberian remunerasi.

“Pendidikan tinggi seharusnya mengajarkan: semakin banyak diberi, semakin banyak pula yang harus disumbangkan untuk kepentingan bersama,” kata Uchok Sky.

Ia lantas menyampaikan kritik bernada satir terhadap fenomena tersebut.

“Tapi di sini sebaliknya: semakin tinggi gelar, semakin banyak kursi, semakin dalam tangan menjangkau kantong negara,” lanjutnya.

Faisol Riza sendiri masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Wakil Menteri Perindustrian. Dalam berbagai kegiatan pada 2026, ia tercatat menjalankan agenda pemerintah di sektor industri, termasuk mendorong penguatan industri tekstil, industri halal, hingga peningkatan standar pangan nasional.

Di sisi lain, Pertamina Gas secara resmi mencatat Faisol Riza sebagai Komisaris Utama perusahaan sejak Juli 2025.

Bagi Uchok, keberadaan dua jabatan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai batas kewajaran rangkap jabatan dan total kompensasi yang diterima seorang pejabat.

“Faisol Riza bukan pengecualian. Ia cerminan sistem dari jabatan ganda sehingga mendapat pendapatan ganda, sementara rakyat yang sama-sama bekerja keras justru terjerat bunga pinjol yang tak kunjung lunas,” katanya.

Uchok kemudian menutup kritiknya dengan mempertanyakan makna pendidikan dan jabatan publik ketika dikaitkan dengan keadilan sosial.

“Apakah filsafat yang dipelajari mengajarkan cara mengumpulkan jabatan? Atau seharusnya mengajarkan cara membagi keadilan? Rakyat belum tahu jawabannya. Yang mereka lihat hanyalah satu hal: yang di atas semakin kaya, yang di bawah semakin terbebani,” tutup Uchok.

AMANAT RAKYAT DEMKRASI