Cegah KDRT dan TPPO, YPHMI Bersama Pemkot Jakbar Sosialisasi Layanan 24 Jam untuk Korban di Kalideres

Cegah KDRT dan TPPO, YPHMI Bersama Pemkot Jakbar Sosialisasi Layanan 24 Jam untuk Korban di Kalideres

JAKARTA, ARD-NEWS.COM– Yayasan Pengaduan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI) berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar sosialisasi hukum tentang perlindungan perempuan dan anak di Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Senin (20/7/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memperkuat perlindungan di lingkungan keluarga.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari YPHMI, Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Barat, serta Pemerintah Kelurahan Kalideres. Acara diikuti unsur masyarakat, kader PKK, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen warga.

*Kemiskinan Picu Kriminalitas dan KDRT*
Ketua YPHMI, Tuti Susilawati, menegaskan kemiskinan memiliki hubungan erat dengan meningkatnya persoalan sosial di masyarakat. Tekanan ekonomi disebut sering menjadi pemicu kriminalitas hingga kekerasan di lingkungan keluarga.

“Kemiskinan sering kali menjadi akar berbagai persoalan sosial. Dampaknya dapat terlihat dari meningkatnya angka putus sekolah, tingginya kriminalitas, maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga praktik pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) ilegal,” ujarnya.

Ia menambahkan perempuan memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan di keluarga dan komunitas. Namun perempuan juga masih menghadapi beban ganda sebagai pengelola rumah tangga sekaligus penopang ekonomi.

“Ketika perempuan diberdayakan dan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, mereka akan mampu menjadi motor penggerak perubahan yang menciptakan keluarga lebih sejahtera, lingkungan yang aman, serta masyarakat yang lebih berdaya,” kata Tuti.

*Layanan 24 Jam untuk Korban Kekerasan*
Perwakilan Sudin PPAPP Jakarta Barat, Dwi, menyampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan layanan terpadu gratis bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Layanan kami tersedia 24 jam, mulai dari penerimaan pengaduan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga penyediaan rumah aman bagi korban. Masyarakat dapat menghubungi layanan darurat 112 atau mendatangi Pos PPAPP di RPTRA Alur Kemuning maupun Kantor Sudin PPAPP Jakarta Barat di Kantor Wali Kota Jakarta Barat,” jelasnya.

Dwi mengajak masyarakat tidak menutup mata jika mengetahui dugaan tindak kekerasan di lingkungan sekitar.

“Semua bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, perundungan maupun pelecehan seksual harus segera dilaporkan. Kepedulian masyarakat menjadi kunci agar korban memperoleh perlindungan dan pendampingan sejak dini,” tegasnya.

*Sinergi Ciptakan Lingkungan Aman*
Sekretaris Lurah Kalideres, Praceka, menilai sosialisasi ini penting mengingat kawasan perkotaan padat penduduk memiliki tantangan tersendiri dalam mencegah KDRT.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga menjadi faktor penting menciptakan lingkungan aman bagi perempuan dan anak.

“Harapan kami, melalui sosialisasi ini seluruh keluarga, khususnya di Kelurahan Kalideres dan Jakarta Barat pada umumnya, dapat hidup lebih sejahtera, aman, dan nyaman. Jakarta harus menjadi kota yang mampu memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak,” ujarnya.

Sosialisasi ini diinisiasi H. Umar Abdul Aziz selaku Pembina YPHMI sekaligus Wakil Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta. Kegiatan merupakan kolaborasi YPHMI, Pemkot Jakbar, DPD KAI DKI Jakarta, dan Forum Jurnalis Jakarta Barat (FJJB), serta mendapat dukungan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Toni Sastra Jaya.