Nasabah BUMDes Boncah Kesuma Menunggu Kepastian, Kades dan Direktur Belum Tanggapi Konfirmasi ARD News
ROKAN HULU — ard-news.com — Persoalan BUMDes Artha Mitra Kesuma di Desa Boncah Kesuma, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, masih menyisakan pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka. Di tengah keluhan nasabah yang mengaku belum memperoleh kepastian pencairan simpanan, rencana Musyawarah Desa (Musdes) dan tenggat waktu bagi Direktur BUMDes kini menjadi perhatian dalam penelusuran Redaksi ARD News.
Redaksi telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan persoalan tersebut. Plt. Camat Kabun, Jhon Heri, dan Ketua BPD Boncah Kesuma, Holik, telah memberikan keterangan. Namun, hingga berita ini disusun, Kepala Desa Boncah Kesuma dan Direktur BUMDes belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi redaksi.
Belum adanya tanggapan itu bukan bukti bahwa pihak terkait melakukan pelanggaran. Namun, ketika persoalan menyangkut simpanan masyarakat, penjelasan mengenai kondisi pengelolaan dan langkah penyelesaian menjadi hal penting yang tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan.
Tenggat 31 Oktober Harus Diperjelas
Ketua BPD Boncah Kesuma, Holik, menyampaikan kepada ARD News bahwa sebelumnya telah berlangsung pertemuan yang melibatkan Pemerintah Desa, BPD, dan Direktur BUMDes. Menurut Holik, dalam pertemuan tersebut Direktur BUMDes diberikan waktu hingga 31 Oktober 2026.
Informasi ini menjadi salah satu titik penting dalam penelusuran. Namun, substansi tenggat tersebut masih perlu diperjelas: apa yang harus dipenuhi oleh Direktur BUMDes, apakah terdapat kesepakatan tertulis, dan apa langkah berikutnya apabila target yang disepakati tidak tercapai?
Kejelasan tersebut penting agar tenggat waktu tidak hanya menjadi pernyataan lisan yang sulit dievaluasi. Masyarakat perlu mengetahui apakah ada target yang terukur, siapa yang memantau pelaksanaannya, serta bagaimana hasilnya akan dipertanggungjawabkan.
Musdes Disebut Akan Digelar, Kecamatan Belum Menerima Undangan
Sebelumnya, Kepala Desa Boncah Kesuma menyampaikan kepada redaksi bahwa musyawarah bersama nasabah BUMDes direncanakan berlangsung pada bulan ini.
Plt. Camat Kabun, Jhon Heri, juga telah dikonfirmasi mengenai rencana tersebut. Berdasarkan keterangan Jhon Heri kepada ARD News, pihaknya memperoleh informasi dari Kepala Desa bahwa Musdes direncanakan berlangsung pada akhir Oktober. Namun, hingga saat konfirmasi dilakukan, pihak kecamatan belum menerima undangan resmi pelaksanaan musyawarah.
Fakta ini menyisakan pertanyaan yang patut dijawab oleh Pemerintah Desa dan pihak terkait: apakah jadwal Musdes telah ditetapkan, bagaimana persiapannya, dan apakah nasabah akan memperoleh kesempatan untuk menyampaikan keluhan serta meminta penjelasan secara langsung?
Musdes yang direncanakan untuk membahas persoalan masyarakat semestinya memiliki agenda yang jelas. Lebih dari itu, hasil pembahasannya perlu dapat ditelusuri, terutama jika menyangkut kewajiban BUMDes kepada nasabah dan langkah penyelesaian yang akan ditempuh.
Pertanyaan Mendasar Belum Terjawab
Dalam penelusuran ini, ada sejumlah pertanyaan yang masih membutuhkan penjelasan resmi dari Pemerintah Desa dan pengelola BUMDes.
Bagaimana kondisi kewajiban BUMDes kepada nasabah? Apa kendala yang menyebabkan sebagian nasabah mengaku belum dapat mencairkan simpanannya? Apakah laporan hasil supervisi Kecamatan Kabun telah ditindaklanjuti? Dan langkah konkret apa yang disiapkan agar masyarakat memperoleh kepastian?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan menyebut bahwa musyawarah akan dilaksanakan. Diperlukan penjelasan berdasarkan data, dokumen, dan langkah yang dapat dipertanggungjawabkan.
ARD News telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa dan Direktur BUMDes mengenai persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, keduanya belum memberikan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab.
Pengawasan Perlu Berjalan, Bukan Berhenti pada Rencana
Persoalan BUMDes ini perlu ditangani melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan yang sesuai dengan ketentuan. Jika terdapat persoalan administrasi atau pengelolaan keuangan, hal tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan kewenangan instansi terkait. Jika muncul indikasi pelanggaran hukum, penilaiannya harus diserahkan kepada pihak berwenang berdasarkan bukti yang memadai.
ARD News akan terus menelusuri tindak lanjut persoalan ini, termasuk meminta keterangan lebih lanjut dari Pemerintah Desa, BPD, Kecamatan Kabun, dan instansi kabupaten yang berwenang.
Bagi nasabah yang menunggu kepastian, yang dibutuhkan bukan sekadar rencana pertemuan atau tenggat waktu, melainkan penjelasan yang dapat diuji dan tindak lanjut yang nyata.
Tanggal 31 Oktober 2026 menjadi salah satu waktu penting untuk memantau perkembangan berdasarkan keterangan Ketua BPD. Namun, apa yang harus dipenuhi pada tanggal tersebut dan bagaimana hasilnya akan dievaluasi masih perlu dikonfirmasi secara resmi.
ARD News menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan vonis terhadap pihak mana pun. Redaksi mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, praduga tak bersalah, dan hak jawab. Penelusuran akan dilanjutkan untuk memperoleh kejelasan mengenai pengelolaan BUMDes serta langkah penyelesaian bagi masyarakat yang menyampaikan pengaduan.
Persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai rangkaian janji yang belum jelas realisasinya. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan, sedangkan setiap pihak yang memiliki informasi dan kewenangan perlu diberi ruang sekaligus diminta pertanggungjawaban sesuai perannya.(Amir)