11 Nasabah BUMDes Primadona Bobo Tapung Klam Tabungan 284 juta Belum Cair Sejak 2023,

11 Nasabah BUMDes Primadona Bobo Tapung Klam Tabungan 284 juta Belum Cair Sejak 2023,

Rokan Hulu,ard-news.com— Dugaan persoalan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sejumlah masyarakat Desa Bono Tapung, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, mengadu kepada ARDNEWS terkait dana tabungan mereka yang hingga kini diklaim belum dapat dicairkan.

Tim Investigasi ARDNEWS telah melakukan pertemuan langsung dengan para pelapor untuk menggali fakta, kronologi, serta melakukan verifikasi awal terhadap dokumen yang mereka miliki.(Minggu,2/8/2026)

Dalam pertemuan tersebut, tercatat sebanyak 11 orang nasabah menyampaikan pengaduan terkait persoalan pencairan tabungan BUMDes Primadona Bono Tapung. Dari jumlah tersebut, empat orang hadir langsung memberikan keterangan kepada Tim Investigasi ARDNEWS.

Atas permintaan para narasumber, identitas para nasabah untuk sementara tidak dipublikasikan demi menjaga kenyamanan dan keamanan selama proses investigasi jurnalistik berlangsung.

Bukti Buku Tabungan Diserahkan ke Redaksi

Dalam proses pengumpulan bahan pemberitaan, para nasabah telah menyerahkan bukti berupa buku tabungan kepada redaksi ARDNEWS sebagai bahan verifikasi awal.

Berdasarkan pencatatan sementara terhadap dokumen yang diterima redaksi, nilai tabungan dari 11 nasabah yang mengaku belum dapat dicairkan mencapai sekitar Rp284.161.423.

Adapun nilai tersebut masih dalam tahap pencocokan dan verifikasi lanjutan oleh Tim Investigasi ARDNEWS berdasarkan dokumen pendukung yang diserahkan para pelapor.

Para nasabah mengaku persoalan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023. Mereka menyampaikan bahwa upaya meminta pencairan dana telah dilakukan berulang kali, namun hingga saat ini belum memperoleh kepastian penyelesaian.

Nasabah Mengaku Sudah Meminta Kepastian

Menurut keterangan para pelapor, persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah Desa Bono Tapung.

Namun, para nasabah mengaku hingga saat ini belum mendapatkan kepastian waktu penyelesaian. Mereka menyebut jawaban yang diterima hanya diminta untuk bersabar.

Keterangan tersebut merupakan pernyataan dari pihak nasabah dan masih menunggu klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Bono Tapung maupun pengurus BUMDes Primadona.

Informasi Laporan ke Kejaksaan

Dalam proses wawancara, para narasumber juga menyampaikan bahwa persoalan BUMDes tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melalui perwakilan nasabah.

Namun, para nasabah yang ditemui ARDNEWS mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru terkait laporan tersebut karena proses pengurusan dilakukan oleh pihak perwakilan.

Sebelumnya, informasi mengenai laporan masyarakat terkait BUMDes Primadona Bono Tapung juga telah diberitakan oleh media lain. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah menerima informasi dan melakukan proses awal penelaahan sesuai mekanisme yang berlaku.

ARDNEWS akan melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan laporan tersebut.

ARDNEWS Lakukan Konfirmasi Pihak Terkait

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan (cover both sides), ARDNEWS telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Bono Tapung dan Direktur BUMDes Primadona terkait pengaduan masyarakat tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak yang dikonfirmasi.

ARDNEWS juga akan meminta penjelasan kepada pihak terkait lainnya, termasuk Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan BUMDes.

Investigasi Berlanjut

ARDNEWS menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari proses investigasi jurnalistik yang masih berjalan.

Redaksi akan terus melakukan pendalaman terhadap dokumen, data transaksi, keterangan para nasabah, serta meminta penjelasan seluruh pihak yang berkaitan agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, akurat, dan berimbang.

ARDNEWS tetap membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Desa Bono Tapung, pengurus BUMDes Primadona, maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan prinsip kemerdekaan pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Halim)